Notification

×

Indeks Berita

Implementasi Kebijakan PPPK JF, Bukittinggi Bisa Menjadi Contoh

Rabu, 24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T04:12:33Z


padanginfo.com - BUKITTINGGI - Kementrian Kesehatan melalui Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan melakukan review implementasi kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun 2022 di ruang rapat Sekda, Selasa (23/05).


Walikota Bukittinggi, melalui Asisten 3 Setdako, Syafnir, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Linda Faroza, menjelaskan, Pemko Bukittinggi sejak 2022 lalu telah mulai melaksanakan rekruitmen tenaga PPPK JF Kesehatan, sesuai arahan Kemenpan RB.


“Untuk tahun 2022 lalu, kita telah usulkan 67 formasi ke pusat. Dari 67 itu, 61 dinyatakan lulus, dimana 48 orang merupakan tenaga kontrak dari Bukittinggi, 13 diterima dari luar daerah. Sementara itu, untuk 2023 ini, telah kita usulkan lagi sebanyak 116 orang PPPK JF tenaga kesehatan. Semoga ini dapat diterima, karena jumlah ini sesuai dengan kebutuhan kita Kota Bukittinggi,” jelasnya.


Ketua Tim Kerja Penyiapan Perekrutan ASN Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, dr Indriya Purnamasari MARS,  menjelaskan, pengadaan PPPK JF Kesehatan tahun 2022, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota telah memberikan banyak pembelajaran berharga bagi Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina JF Kesehatan. Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yang telah melaksanakan seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 dengan baik.


“Bukittinggi sudah sangat baik menghitung kebutuhan tenaga kesehatan selama lima tahun. Ini jarang kita temui di daerah lain, bahkan Bukittinggi bisa jadi contoh bagi daerah lain,” ungkapnya.


Meski begitu, lanjutnya, sejumlah daerah lain dalam pelaksanaan seleksi tersebut masih terdapat permasalahan yang perlu dievaluasi sebagai dasar rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan seleksi di tahun berikutnya. Berbagai kendala teknis yang terjadi sangat mempengaruhi keterisian formasi sehingga upaya pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia melalui Pengadaan PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 belum dapat berjalan optimal. 


“Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan melakukan Review Implementasi Kebijakan Pengadaan PPPK JF Kesehatan kepada para pemangku kepentingan/stakeholders terkait, guna memperoleh informasi mengenai permasalahan Pengadaan PPPK JF Kesehatan di Instansi Daerah saat proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi hingga penetapan akhir kelulusan pelamar tenaga kesehatan,” jelasnya.(*/mn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update