Notification

×

Indeks Berita


Pemko Bukittinggi Segel Bangunan Tanpa IMB di Pasar Aur Kuning

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB Last Updated 2023-06-03T09:09:57Z


padangingo.com - BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR di backup Satpol PP melakukan penyegelan sebuah bangunan yang dibangun tanpa IMB di By Pass Aur Kuning, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi, Selasa, 30 Mei 2023.


Pada kegiatan penyegelan bangunan tersebut, selain di backup Satpol PP selaku penegak Perda di Kota Bukittinggi, Dinas PUPR juga didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Aur Kuning, Camat ABTB dan pejabat Struktural SATPOL-PP Kota Bukittinggi.


Proses Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan 1-3 yang telah diberikan Dinas PUPR sebelumnya.


Selain melakukan penyegelan, tim juga memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu 7 hari.


“Pemilik bangunan akan membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 7 hari, jika dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran, akan dibongkar secara paksa, " ungkap Lurah Aur Kuning, M Ridwan.


Menurut KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Joni Feri, AP, Personil Pol - PP dalam kegiatan ini bertugas melaksanakan pengamanam dalam penyegelan, seluruhnya terkait masalah bangunan.


"Secara kewenangan dan teknisnya dari Dinas PUPR. Personil Pol - PP dalam melaksanakan tugas dengan cara humanis dan persuasif," sebut Joni.(*/mn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update