Anggota DPRD Sumbar Hidayat ketika mensosialisasikan Perda Nomor 7 tahun 2021. Di Padang, Selasa (18/7/2023). Foto. Asko
Demikian dikatakan anggota DPRD Sumbar Hidayat saat melaksanakan sosialisasi perda Nomor 7 tahun 2021 di Padang, Selasa (18/7/2023). Selain Hidayat, sosialisasi menampilkan pembicara Kepala Badan Pemberdayaan Sumatera Barat.
Sosialisasi diikuti Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) dan Wartawan.
Perda Nomor 7 Tahun 2021 itu berisikan 15 BAB dan 70 Pasal. Semua pasal itu menegaskan kepada perangkat daerah di kabupaten dan kota se Sumatera Barat dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perempuan.
Hidayat berharap perda ini dapat menekankan angka kasus pencabulan, pelecehan, perceraian dan lainnya menurun. Penekankan kasus ini harus melibatkan masyarakat dan organisasi perempuan lainnya. (ak)