"Dinaungi oleh Perda ini, kedepannya pemerintah propinsi Sumatera Barat dapat lebih mantap dalam melakukan upaya upaya cegah dini penyalahgunaan narkoba," sebut politusi Partai Amanat Nasional ini.
Disampaikan Maigus, Perda tentang antisipasi narkoba ini mengatur tentang partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan NAPZA melalui keluarga, ormas, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menanamkan nilai nilai agama dan adat kepada anak, meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga, mengawasi prilaku dan tindakan anak didalam dan luar rumah maupun memberikan edukasi dan informasi yang akurat kepada anggota keluarga mengenai bahaya NAPZA.
"Pemerintah daerah mengharapkan seluruh komponen masyarakat dapat bergerak aktif bersama sama guna memberantas penyalahgunaan NAPZA di Sumbar" sebutnya.
Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2018 di Sungai Sapih itu dihadiri lebih kurang 100 orang tokoh masyarakat, pemuda, bundo kanduang, nik mamak dan lapisan masyarakat lainnya. (in).