Anggota DPRD Sumbar Hidayat melakukan Sosperda tentang pengembangan ekonomi kreatif . Foto. Ist
padanginfo.com-PADANG – Anggota DPRD Sumbar Hidayat, SS, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Padang, Sabtu (19/8/2023).
Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan implikasi dari peraturan daerah baru yang telah dikeluarkan.
Hidayat mengungkapkan alasannya mengambil topik mengenai pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya ini semua berangkat dari hasil pengamatannya terhadap kondisi para pelaku-pelaku usaha khususnya di Kota Padang.
“Memang struktur ekonomi Provinsi Sumatera Barat itu support utamanya adalah pelaku usaha UMKM, karena pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat itu dari sektor industri kita ini bukan daerah pabrik. Jalan lainnya adalah bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa naik kelas,” ujar Hidayat.
Selanjutnya Hidayat menjelaskan mengenai fungsi Perda terkhusus Perda No 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, Perda menjadi tuntunan bagi pemerintah termasuk juga masyarakat.
“Perda menjadi tuntunan baik oleh pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran, termasuk juga bagi masyarakat, di mana hak-hak masyarakat itu bisa mendorong peningkatan ekonomi keluarga melalui Perda, itu kenapa Perda menjadi penting di samping untuk menciptakan kepastian hukum juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat,” terang Hidayat