Notification

×

Indeks Berita


Komisi II DPRD Sumbar Konsultasi Akhir Ke Kemendagri Terkait Ranperda Perhutanan Sosial

Minggu, 22 Oktober 2023 | Oktober 22, 2023 WIB Last Updated 2023-10-22T10:05:14Z



padanginfo.com- JAKARTA- Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah kita serahkan Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sebagaimana Ranperda ini setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri dapat nantinya barulah dapat kita syahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Ir. H. Arkadius Dt Intan Bano, yang didampingi anggota Ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar di Jakarta, Jum’at (20/10/2023).

Akadius Dt. Intan Bano menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan, ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi melakukan study tiru ke Sumatera Barat,” ungkapnya.

Arkadius juga menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.


“Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin juga menyampaikan disela-sela kegiatan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial ini. (*/ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update