Mengutip detik.com, masa jabatan Hendri Septa, bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.
Ketujuh pemohon merasa dirugikan, karena masa jabatan mereka akan terpotong sebelum genap 5 tahun menjabat posisi itu.
Para pemohon ini menilai mestinya masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung dari tanggal pelantikan para pemohon. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, Hendri Septa jabatannya direncanakan akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Selain itu, Pemprov Sumbar dan DPRD Padang juga telah mengirim masing-masing tiga nama ke Mendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Padang pada sisa jabatan itu.
Menanggapi kabar gugatannya dikabulkan MK, Hendri Septa merasa bersyukur atas perjuangannya dia bersama kepala daerah lain dipenuhi MK. Menurutnya ke depan, dia bersama Wakilnya Ekos Albar masih akan memimpin Kota Padang sampai April 2024 mendatang. (*/in).