Notification

×

Indeks Berita


Pemerhati Lingkungan Hidup di Padang Cabut Gambar Caleg yang Dipaku di Pohon Penghijauan

Selasa, 26 Desember 2023 | Desember 26, 2023 WIB Last Updated 2023-12-27T02:37:27Z

DIPAKU.Inilah satu APK caleg  yang dipaku di pohon penghijauan kawasan pantai Padang. (Foto: Aliansi)


padanginfo.com-PADANG- Pemerhati lingkungan hidup di Kota Padang melakukan aksi mencabut gambar caleg  DPRD, DPR dan DPD yang dipasang dengan paku di pohon penghijauan di seputaran Kota Padang, sepanjang Selasa 26 Desember 2023. Tindakan pencabutan dilakukan mulai dari pinggiran pantai Padang. 

Siaran pers yang diterima padanginfo, aksi pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu  (BKP) dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya  Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan masyarakat peduli lingkungan dan BEM Fakultas kehutanan UMSB.

Syafriawati, seorang anggota tim mengatakan, aliansi sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kota Padang untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran pemasangan APK dan BPK. Namun karena belum ada tindakan, aliansi melakukan kegiatan penyelamatan pohon dari paku.

Aksi perdana hari Selasa dimulai dari Masjid Mujahidin sampai dengan Rusunawa Purus, sepanjang 2 km. 

Dari hasil pencabutan paku terdapat sebanyak ratusan APK/BKP yang dipasang pada pohon. Jumlah paku bervariasi, ada 2 - 10 Paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang dari paku mulai dari 2 Inchi - 5 Inchi. Beberapa pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang dan Cemara. Berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 Kg.

Dari pantauan, bahwa sudah terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku. Sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari Lubang pohon yang dipaku,  warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuh nya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon. 

Dikatakan, dari beberapa literatur ilmiah bahwa pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu. Salah satunya adalah Kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi. Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi.

Dari segi aturan, mantan pembalap sepeda nasional ini mengatakan, pemasangan di pohon juga  menyalahi aturan.  Salah satunya adalah melanggar Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 tentang penggunaan fasilitas umum. Selanjutnya melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bahwa setiap orang dan badan dilarang menempel atau memasang bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye pemilu dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.

Aliansi mendesak para pihak baik Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang (Satpol PP, DLH kota Padang) untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan. 

Setelah melakukan pembersihan, seluruh APK dan BKP yang jumlahnya ratusan lembar serta laku lebih kurang 1 kg beratnya, diantarkan ke Kantor Bawaslu Padang. (in).



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update