Notification

×

Indeks Berita


64 Pejabat Pemko Bukittinggi Dilantik Wako Erman Safar

Kamis, 21 Maret 2024 | Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T05:35:03Z


padanginfo.com - BUKITTINGGI - Mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemko Bukittinggi. Sebanyak 64 pejabat yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional dilantik Walikota Erman Safar.


Pelantikan dilakukan di Balairung rumah dinas wako, Kamis (21/03).


Dari 64 orang pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu, tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, setara eselon dua.


Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan ini, merupakan suatu moment percepatan dan perbaikan kinerja SKPD.


"Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara," sebutnya.


Menurut Wako, dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah.


"Kepada pejabat yang baru melakukan sumpah janji jabatan, saya berpesan cepatlah menyesuaikan diri dengan jabatan dan lingkungan kerja yang baru. Bekerjalah sungguh sungguh. Bangun kerja sama yang baik dengan lingkungan kerja sebab kesuksesan itu bukan hanya datang dari dalam diri kita sendiri, akan tetapi tercipta karena adanya kerja sama tim yang solid, kokoh dan tidak saling mencari keuntungan dari pelaksanaan suatu kegiatan," ujarnya mengingatkan.


Promosi, mutasi dan rotasi kali ini dilakukan pada 64 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Ada tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni Ebyuleris sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rahmat Afrisyaf Elsa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,serta Mihandrik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, 22 orang pejabat administrator, 37 pejabat pengawas dan dua orang pejabat fungsional.


Mutasi dan promosi ini, menjadi yang terakhir jelang pelaksanaan pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, dimana, wali kota masih dibolehkan memutasi pejabat daerah maksimal enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada.(*/mn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update