Notification

×

Indeks Berita


Ini Penjelasan Komisi Informasi Sumbar Soal Pernyataan Adrian Tuswandi

Kamis, 07 Maret 2024 | Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T02:28:06Z


   Gubernur Mahyeldi melantik pengurus KI Sumbar beberapa waktu


 padanginfo.com- PADANG-Apa yang disampaikan senior kami Bang Adrian Tuswandi, sangat positif, mendorong Komisioner baru untuk pelatihan mediator segera

Demikian dikatakan Ketua KI Sumbar Musfi Yendra melalui rilis menyusul pernyataan manta Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Kamis (7/4/2024)

Seperti diberitakan padanginfo kemarin, Adrian Tuswandi mengatakan Komisi Informasi Sumbar periode 2024-2028 telah mulai bekerja utama yaitu menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi 

Tapi, dari ketentuan penyelesaiaan sengketa informasi publik merujuk Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisioner KI Sumbar terganjal syarat menjadi mediator . Hanya Satu Komisioner yang Penuhi Syarat sebagai Mediator di KI Sumbar

"Dia begini, penyelesaian sengketa informasi publik ada sidang ada mediasi, untuk mediasi di regulasinya memuat syarat menjadi mediator, tidak semua komisioner saat ini bisa menjadi mediator, hanya satu yang memenuhi syarat yaitu Tandi Endang Lestari, selainnya belum bisa karena syarat me jadi mediator tidak terpenuhi, mediator bersertifikat ini yang kita terapkan pada KI periode 1 dan periode 2 "ujar Komisioner KI Sumbar 2 periode (2014-2023) Adrian Tuswandi, Rabu 6/3-2023 di Padang.

Mediator itu kata Adrian yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) ini, harus memiliki sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.

Pernyataan Adrian itu kemudian, kata,Musfi  dikonsultasi dengan Waka KI Pusat, Arya Sandhiyudha. 

Arya mengatakan bahwa semua Komisioner Komisi Informasi harus siap dan wajib jadi mediator, walaupun belum punya sertifikat mediator.


"Namun kami Komisioner yang belum ikut pelatihan mediator, juga akan segera mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas, Insyaa Allah," kata Musfi

Musfi menjelaskan, dalam suatu penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, diselesaikan dengan 2 cara yaitu melalui proses Mediasi dan Ajudikasi Non-Litigasi.

Proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non-litigasi diemban oleh Majelis Komisioner yang berjumlah gasal dan penetapannya dikeluarkan oleh Ketua Komisi Informasi. 

Sedangkan proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi, diemban oleh seorang mediator.


Mediator sebagaimana yang dimaksud ialah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Secara khusus untuk penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi, mediator tersebut dikelompokan menjadi 3 sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 PerKI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu diantanya mediator, mediator pembantu komisioner dan mediator pembantu selain komisioner yang berbunyi :

Pasal 1 angka 1 
“Mediator adalah Komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.”

Pasal 1 angka 2 :
“Mediator Pembantu Komisioner adalah Komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu mediator dari awal hingga akhir proses mediasi berlangsung.”

Pasal 1 angka 3 :
“Mediator Pembantu selain Komisioner adalah orang lain bukan komisioner yang memenuhi persyaratan sebagai Mediator Pembantu Selain Komisioner di Komisi Informasi.”

Pengatur lebih jauh diatus di dalam pasal sebagai berikut : 

Pasal 3 
“Mediator Pembantu Komisioner hanya dapat menjadi mediator pembantu pada Komisi Informasi sesuai dengan surat keputusan sebagai anggota komisi informasi.”

Pasal 4 
“Persyaratan untuk menjadi mediator pembantu selain komisioner :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berpendidikan paling rendah sarjana;
c. Berstatus sebagai pegawai di Komisi Informasi;
d. Memiliki sertifikat pelatihan mediasi dan dinyatakan lulus sebagai mediator yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang telah terakreditasi; dan 
e. Memiliki surat penetapan mediator pembantu selain komisioner;

Jadi dalam hal penyelesaian sengketa melalui proses mediasi, mediator sebagaimana regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi, baik materil maupun formil tidak ada satupun pasal dan ayat yang menyatakan bahwa komisioner yang ingin memediasi para pihak yang bersengketa harus bersertifikat. Dikarenakan pada saat pengambilan sumpah jabatan, komisioner komisi informasi telah disumpah untuk menjalankan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 beserta segala turunan regulasi tersebut. 

Ketika dilantik secara otomatis anggota Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi yang didaftarkan kepada mereka, baik penyelesaian sengketa melaui ajudikasi dan mediasi. (ak)



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update