Notification

×

Indeks Berita

Jual Nasi di Siang Hari, Enam Warung Kelambu Di Padang Ditertibkan

Sabtu, 23 Maret 2024 | Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T18:22:11Z
Penertiban warung kelambu di Kota Padang. (Foto: Humas Pol PP Padang).

padanginfo.com--PADANG
- Menjual nasi di siang hari bulan puasa, Satpol PP Kota Padang telah mengambil tindakan dengan menutup 6 warung yang diistilahkan dengan warung kelambu.

Penertiban yang dilakukan pada Kamis lalu, menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari.

Eka mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka megakkan aturan himbauan Wali Kota Padang terkait bulan puasa. Dimana tidak boleh berjualan makanan pada siang hari, kecuali di kawasan non muslim.

Dissmping itu yang tidak boleh dibuka siang hari adalah rumah biliar.

Pemilik warung kelambu yang terkena razia dibawa ke Mako Pol PP untuk membuat perjanjian.(in,). 


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update