Penertiban yang dilakukan pada Kamis lalu, menurut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari.
Eka mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka megakkan aturan himbauan Wali Kota Padang terkait bulan puasa. Dimana tidak boleh berjualan makanan pada siang hari, kecuali di kawasan non muslim.
Dissmping itu yang tidak boleh dibuka siang hari adalah rumah biliar.
Pemilik warung kelambu yang terkena razia dibawa ke Mako Pol PP untuk membuat perjanjian.(in,).