padanginfo.com-PADANG- Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2024-2028 sejak Februari hingga 7 Maret 2024 telah melaksanakan 6 sidang sengketa informasi
Ke enam sengketa itu yakni:
a. Sidang Pembacaan Putusan Register 33/VIII/KISB-PS/2023 antara Pemohon Penguasa Ulayat Menggugat Batang Asam Nan Sapucuak (PUM BANAS), Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
b. Sidang Pembacaan Putusan Register 34/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Nurbaya, Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
c. Sidang Pembacaan Putusan Register 36/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Aqtia Susepti, termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
d. Sidang Pemeriksaan Awal Register 38/VIII/KISB- PS/2023 antara Pemohon Nurdin Cs, dengan TermohonnKantor Pertanahan Pasaman Barat
e. Sidang Pemeriksaan Awal register 39/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
f. Sidang Pemeriksaan Awal Register 40/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Komnas Ham Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menjelaskan
3 sengketa telah dibacakan putusan, 2 sengketa saat pemeriksaan awal langsung putusan sela karena syarat tidak terpenuhi dan 1 sengketa mediasi tapi tidak berhasil dilanjutkan ke sidang ajudikasi
"Kami harus "berlari" menyelesaikan sengketa informasi yang masuk ke KI. Belum lagi menerima pengaduan dari lembaga dan masyarakat yang harus dipelajari dulu agar memenuhi syarat," kata Musfi di Padang, Rabu kemarin
KI Sumbar, kata Musfi telah menetapkan sejumlah agenda kerja. Diantaranya melakukan penetapan struktur Komisi Informasi Sumbar untuk masa kerja 2024-2026
Juga penyelesaian Tatib KI Sumbar
Disamping itu melalukan konsolidasi internal dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Ketua Bidang Dinaskominfotik Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris KI Sumbar
Melakukan pembahasan dan penyusunan Renstra Strategis dan Program Kerja Periode 2024-2028
Agenda lainnya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk penguatan Tupoksi Komisioner dan bidang-bidang KI Sumbar
Menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Jakarta
Menerima audiensi dan kelanjutan kerjasama dengan PJKIP Sumbar
Mengikuti Forum Perangkat Daerah Dinaskominfotik Provinsi Sumatera Barat dengan Dinaskominfo Kabupaten/Kota, tujuan KI Sumbar adalah mendorong dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan evaluasi Monev.
Edukasi terhadap publik berupa 3 artikel ditulis oleh Ketua KI Sumbar tentang Komisi Informasi, pemberitaan kegiatan di koran lokal dan media online
Silaturahmi dan penguatan PPID Unand dalam rangka mempertahankan sebagai badan informatif
Silaturahmi dan penguatan PPID Institut Teknologi Padang (ITP)
Menyurati 426 badan publik untuk menyerahkan laporan layanan informasi publik paling lambat 31 Maret 2024
Konsolidasi internal secara berkala melalui rapat mingguan, yang bertujuan untuk sinergitas internal dalam penguatan kelembagan Komisi Informasi Sumbar
"Alhamdulillah ini baru langkah awal pengabdian Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028. Saya salut dan bangga dengan semua Komisioner bisa solid dan kompak, bisa diajak berlari gasspool di bulan awal ini," ujar Musfi
Ia mengatakan ,walau hanya efektif 3 minggu hari kerja, karena ada libur pemilu dan cuti bersama. Ini disupport maksimal dari asisten ahli dan semua staf sekretariat KI Sumbar.
" Insyaa Allah ke depan kita akan maksimalkan lagi dengan kreatifitas dan inovasi, dalam rangka mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar sebagaimana amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya (ak)