Notification

×

Indeks Berita


DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perhutanan Sosial Menjadi Perda, Hak Masyarakat Kawasan Hutan Terlindungi

Sabtu, 06 April 2024 | April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T17:35:24Z
Penandatanganan naskah Ranperda Perhutanan Sosial menjadi Perda, Jumat 5 April 2024 di DPRD Sumbar.

padanginfo.com-PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menyetujui Ranperda Perhutanan Sosial disetujui menjadi Perda. Dengan keputusan ini, hak masyarakat sekitar hutan akan terlindungi.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat 5 April 2024, Ketua DPRD Supardi mengatakan,  dengan disetujuinya Perda Perhutanan Sosial sangat berdampak bagi masyarakat. Karena sudah ada rambu-rambu dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. 

Supardi mengatakan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi II. Sebelumnya Ranperda Perhutanan Sosial ini telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan  2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam  Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan  Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat. 

Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai  alasan  kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat,” ujar Supardi.(in)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update