padanginfo.com- PADANG- Regulasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024
Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa, peserta pemilihan adalah:
1. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau
2. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Berikutnya pada Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur lebih lanjut tentang bagaimana calon perseorangan dapat mendaftarakan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, masuk pada kategori kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Jumlah dukungan dimaksud, tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2014, yaitu sebanyak 347.532 (tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 (sepuluh) kabupaten/kota.
B. Tahapan dan Jadwal Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024
Adapun tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
No | Tahapan | Jadwal |
1 | Pengumuman | 5-7 Mei 2024 |
2 | Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan | 8-12 Mei 2024 |
3 | Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota | 13-29 Mei 2024 |
4 | Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota | 27-29 Mei 2024 |
5 | Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS | 30 Mei – 3 Juni 2024 |
6 | Verifikasi Faktual Kesatu | 3 – 16 Juni 2024 |
7 | Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan | 17 – 23 Juni 2024 |
8 | Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi | 24 – 30 Juni 2024 |
9 | Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan | 1 – 7 Juli 2024 |
10 | Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota | 8 – 20 Juli 2024 |
11 | Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota | 18 – 20 Juli 2024 |
12 | Penyampaian hasil rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS | 21 – 25 Juli 2024 |
13 | Verifikasi Faktual Kedua | 24 Juli – 2 Agustus 2024 |
14 | Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan | 3 – 7 Agustus 2024 |
15 | Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi | 8 – 14 Agustus 2024 |
16 | Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan | 8 – 19 Agustus 2024 |
Setelah melalui tahapan tersebut, bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan, bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pada jadwal yang sama dengan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
Keseluruhan proses pendaftaran pasangan calon baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik atau dari gabungan partai politik, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Proses pemenuhan syarat dukungan juga dilakukan melalui aplikasi ini. Dimana jumlah dukungan dan bukti pendukung dan identitas kependudukannya diunggah di aplikasi. Untuk itu, kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024, agar segera meminta akses akun Silon ke KPU Provinsi Sumatera Barat.
*
KPU Provinsi Sumatera Barat memaksimalkan layanan konsultasi terkait pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024. Kami membuka helpdesk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan berkoordinasi terkait hal tersebut. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Raya Nomor 9 Kelurahan Lolong Belanti, Padang, pada hari dan jam kerja. Selain itu, petugas helpdesk juga bisa dihubungi melalui telpon dan aplikasi pesan.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban ketika membuka sosialisasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional 2024 di Padang, Kamis (2/5/2024)
Sosialisasi ini melibatkan peserta dari perwakilan Mahasiswa, Ormas, Forkompimda, kepemudaan dan lainnya (ak)