Notification

×

Indeks Berita


Pendaftaran Balon Kepala Daerah Dibuka, Besok Bupati Epyardi Asda dan Rektor UNP Prof. Ganefri "Melamar" Ke Gerindra Sumbar

Senin, 06 Mei 2024 | Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T13:45:22Z



  Partai Gerindra Sumbar membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah. Pendafran dibuka tanggal 7 sampai 20 Mei 2024 


padanginfo.com- PADANG - DPD Partai Gerindra Sumbar membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 sampai 20 Mei 2024 di Sekretariat partai Gerindra Jalan Samudera Pantai Padang, bekas kantor TKA.


Pendaftaran serentak juga dilakukan di masing-masing kantor Gerindra untuk bakal calon kepala daerah dan wakil di masing-masing Kabupaten-Kota Sumatera Barat.


Demikian dikatakan Sekretaris Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Sulaiman dalam konferensi pers di Padang, Senin, (6/5/2024)


Dikabarkan Selasa besok Bupati Solok Epyardi Asda dan Rektor UNP Ganefri akan mendaftar sebagai calon gubernur Sumbar periode 2024-2029.


"Tim Pak Epyardi dan pak Ganefri sudah konfirmasi. Besok Selasa, mereka akan mengambil formulir pendaftaran," ujar Evi Yandri


Gerindra dikabarkan tidak memungut mahar terkait pendaftaran bagi balon bupati, walikota dan gubernur, termasuk wakil


Selain dibuka untuk umum, Gerindra juga memberi kesempatan kader-kadernya untuk calon kepala daerah.


Tim seleksi akan menjaring nama_nama bakal calon kepala  daerah . Kemudian melakukan penyaringan. Nama-nama calon yang disaring tim seleksi akan dibawa ke DPP Gerindra.


"DPP lah yang menetapkan bakal calon dari Gerindra," ujar Evi Yandri


Evi Yandri yang didampingi pengurus Gun Sugianto dan Sam Salam menegaskan,  formulir dilengkapi sejumlah syarat bakal calon kepala daerah yang harus diisi, termasuk melengkapi syaratlain yaitu: surat keterangan jasmani, rohani serta benas narkoba dan NAPZA


Kemudian Surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. Disusul surat keterangan kepolisian tidak tersangkut perkara pidana


Surat keterangan pengadilan  tentang tidak memiliki uang perorangan atau badan hukum yang merugikab negara


Surat keterangan dari pengadilan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan


Surat keterangan pengadilan tidak sedang dicabut hak pilihnya


Surat keterangan dari pengadilan tentang tidak dinyatakan pailit. (ak)



 



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update