padanginfo.com-PADANG-Semua Fraksi DPRD Sumbar menyetujui usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD, oleh Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan oleh pemakarsa.
Selanjutnya untuk lebih jelas dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, maka pada kesempatan ini kita minta kepada para pengusul untuk menyampaikan penjelasannya terkait dengan dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut.
"Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua Fraksi yang telah memberikan persetujuannya," ujar Irsyad
Dengan telah disetujuinya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka acara kita lanjutkan dengan pembacaan Konsep Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Usul Prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.(*/in)