Notification

×

Indeks Berita

Polda Sumbar Bongkar Peredaran Oli Palsu

Rabu, 28 Maret 2018 | Maret 28, 2018 WIB Last Updated 2018-03-28T10:07:11Z
PadangInfo - PADANG – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap perdagangan oli pelumas palsu. Dalam kasus ini, Polda Sumbar menetapkan satu orang tersangka dan sekitar sepuluh ribu botol oli pelumas sepeda motor.

Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Margiyanta kepada wartawan, Rabu (28/3) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi yang dikantongi kepolisian, bahwa telah terjadi perdagangan atau peredaran barang berupa oli pelumas menggunakan merek dan desain industri tanpa hak.

“Berangkat dari informasi ini, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasikan ke pihak produsen pemegang merek,” terangnya seperti dikutip padangmedia.com.

Minyak pelumas mesin kendaraan yang diduga palsu yang diperdagangkan di toko tersebut adalah Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Federal Matic isi 0,8 liter. Pemegang merek oli pelumas kenderaan bermotor roda dua in adalah PT Federal Karyatama. Pihaknya lalu melakukan konfirmasi dengan PT Federal Karyatama sebagai produsen pemegang merek.

“Dari hasil pengujian secara kemasan oleh produsen dinyatakan bahwa pelumas yang diperdagangkan di toko tersebut bukan merupakan produk PT Federal Karyatama,” ulasnya.

Setelah memastikan minyak pelumas tersebut palsu, polisi bersama pihak PT Federal Karyatama melakukan pengecekan langsung ke toko Aneka Sepeda pada Rabu (21/3). Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 538 kardus berisi 10.512 botol oli pelumas sepeda motor palsu tersebut yang siap diperdagangkan.

Polisi lalu menyita pelumas merek Federal Oil palsu tersebut dari toko Aneka Sepeda dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan M (59), pemilik toko sebagai tersangka.

Margiyanta memaparkan, modus operandi tersangka kasus itu adalah dengan membeli oli pelumas menggunakan merek dagang Federal Oil tanpa hak dari luar Sumatera Barat. Pelumas tersebut dibeli dengan harga lebih murah namun dijual dengan harga sama dengan merek asli.

Polisi memperkirakan, tersangka dapat menjual lebih kurang 7.200 botol oli pelumas setiap bulan dan sudah berjalan lebih kurang delapan bulan.

Tersangka dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tersangka juga dijerat dengan UU nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri serta UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update