Notification

×

Indeks Berita

Dalam LKPD Sumbar 2017 Ditemukan Kelebihan Bayar Rp1,49 Miliar

Kamis, 19 April 2018 | April 19, 2018 WIB Last Updated 2018-04-19T09:58:30Z
Padang Info.com - PADANG - Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumatera Barat 2017, pihak BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp1,49 miliar. Selain itu BPK juga menemukan permasalahan seperti temuan pemeriksaan pengendalian interen.

“Dari hasil pemeriksaan kami pemprov Sumbar juga membayar denda keterlambatan tersebut sebesar Rp1,35 miliar,” kata Anggota Komisi V BPK RI Isma Yatun dalam sidang paripurna istimewa penyerahan LHP atas LKPD Sumbar 2017 di Padang, Kamis (19/4/2018).

Dijelaskannya, kelebihan bayar tersebut adalah kelebihan bayar pada 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp815,63 juta. Juga ada kelebihan pembayaran lainnya sebesar Rp502,6 juta.

"BPK juga menemukan pemborosan anggaran dalam belanja modal gedung dan bangunan pada lima OPD dengan total nilai Rp178,48 juta. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya.

BPK juga menemukan permasalahan seperti temuan pemeriksaan pengendalian interen. Yakni ambang batas pengeluaran biaya terhadap perubahan pendapatan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RDA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang belum ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah.

"Kemudian urusan barang miliki daerah yang belum seluruhnya diserahterimakan dan dicatat dalam laporan keuangan Provisinsi Sumbar," tambahnya.

Meskipun demikian, pihak BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Daerah (LKDP) 2017. Ini merupakan WTP ke-6 yang diterima Sumbar sejak 2012 hingga saat ini.

Sumbar juga telah menyelesaikan laporan keuangannya mendahului provinsi lain sehingga hari ini dapat dilakukan penyerahan hasil audit BPK.

Menurut Isma, permasalahan yang ditemukan BPK tidak mempengaruhi pemberian WTP kepada Sumbar atas penyajian laporan keuangan.

Diungkapkannya pemberian WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Hal itu bukan jaminan tidak adanya “fraud”yang ditemui atau kemungkinan timbulnya “fraud” di kemudian hari.

Terkait temuan BPK itu, Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan akan langsung menindaklanjutinya. Ia telah menginstruksikan agar OPD untuk menindaklanjuti dan mengembalikan temuan BPK secepatnya.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update