Notification

×

Indeks Berita

Gelapkan Dana Kontingen, Kejari Tahan Mantan Bendaraha Porprov Bukittinggi

Rabu, 25 April 2018 | April 25, 2018 WIB Last Updated 2018-04-25T07:52:39Z
Padang Info.com - BUKITTINGGI - Diduga menggelapkan dana Porprov Sumbar 2016 yang dikucurkan Pemko Bukittingi, EKW (48) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Ia tidak tidak dapat mempertanggungjawabkan aliran dana sebesar Rp 129 juta.

Usai menjalani pemeriksaan Selasa (24/4) siang, bendahara kontingen Bukittinggi ditahan di Lapas Klas II A Padang. Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ibukota Provinsi Sumbar itu.

Kejari Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor menyebutkan sedikitnya ada 80 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Kita juga melakukan penyitaan sejumlah alat bukti berupa laporan keuangan, kwitansi dan dokumen lainnya yang menguatkan penetapan tersangka terhadap EKW," jelasnya.

Dijelaskan Zulhadi, setidaknya ada enam item pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Diantaranya uang makan cabor, uang makan panitia, uang saku panitia, pembelian sepatu, jasa transportasi, dan pengadaan bahan bakar.

“Tersangka selaku bendahara kontingen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar, negara dirugikan sebesar Rp 129 juta,” ujar Zulhadi.

Pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar ke XIV tahun 2016 silam, Pemerintah Kota Bukittinggi mengucurkan Dana Hibah sebesar Rp 3,1 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bukittinggi.

Terhadap dana tersebut, tersangka tidak menyampaikan laporan keuangan dengan bertanggungjawab selaku bendahara. "Banyak kwitansi tidak lengkap, ada SPJ fiktif, ada penerima dana mengaku dananya tidak sampai," ujarnya seraya menyebutkan jajaran Kasi Intel telah melakukan pencarian aset agar nanti saat penuntutan dapat dikembalikan ke kas negara.

Menurut Kejari, atas perbuatannya tersebut, tersangka WEW diancam tiga pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat 1 huruf (b) ayat 2 dan ayat 3 subsisder pasal 3 Jo pasal 18 dan Pasal 9 UU Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*/pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update