Notification

×

Indeks Berita

Petugas Amankan Miras, Jackpot dan 4 Wanita di Lubuk Basung

Senin, 02 April 2018 | April 02, 2018 WIB Last Updated 2018-04-03T22:02:38Z
Padang Info.com - LUBUK BASUNG - Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Agam gelar operasi razia penyakit masyarakat, Minggu (01/04).

Dari operasi tersebut tim SKP2D Agam mengamankan 244 botol minuman keras berbagai merek, 3 unit mesin jackpot dan 4 orang wanita.

Kasat Pol PP dan Damkar Agam, Dandi Pribadi membenarkan hasil operasi tersebut dan kini masih proses pemeriksaan. Tim gabungan sebanyak 30 orang dari Polres Agam, Denpom, Satpol PP Damkar dan Kesbangpol Agam berhasil mengamankan 244 botol minuman keras berbagai merek, 3 unit mesin jackpot dan 4 orang wanita dari beberapa lokasi.

”Sebanyak 244 botol minuman keras itu diamankan dari beberapa lokasi, yakni di Cafe Jamal belakang Pasar Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung sebanyak 193 berbagai merek, lalu sebanyak 37 botol angker bir diamankan di Bakimoy Karoke dan Pujasera di Pendakian Kampuang Tangah dan sebanyak 14 botol angker bir diamankan di toko Balai Salasa Kampuang Pinang. Ini merupakan penyitaan minuman keras yang terbesar pada tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, 3 unit mesin judi jackpot diamankan tim SKP2D Agam di Parik Rantang Mudik Kecamatan Lubuk Basung.

“Tim juga mengamankan empat orang wanita di Cafe Jamal sekitar pukul 02.00 WIB. Keempat wanita itu berinisial RS (38), D (33), IP (23) dan M (35),” kata Dandi Pribadi didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian, Yul Amar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ali Akbar.

Ditambahkan, karena telah melanggar Perda No. 6 tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat ditindak lebih lanjut.

“Hal ini kita lakukan untuk memberikan tindakan keras terhadap penyedia minuman haram tersebut agar jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Sebelumnya kita juga sudah menaikan satu kasus, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung telah memutuskan kasus tersebut dengan denda Rp 2 juta,“ tegasnya.

Dan untuk empat wanita tersebut sudah didata dan dimintai keterengan. Apabila mereka kembali diamankan oleh tim hingga sampai tiga kali, mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial Agam untuk dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi.

“Untuk saat ini mereka sudah kita serahkan kembali ke pihak keluarga, tapi kalau tertangkap hingga tiga kali akan kita tindak tegas dan kita kirim ke Panti Sosial Andam Dewi. Sementara untuk pemilik mesin judi jackpot akan kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Dandi Pribadi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Agam agar dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama sesuai dengan program Agam Peduli yang dicanangkan Bupati Agam.

“Saya berharap kepada masyarakat agar lebih dapat peduli terhadap lingkungan sekitarnya, jika ada perbuatan yang tidak sesuai dengan aturannya, tolong diperingatkan dan dapat mengisi waktu dengan kegiatan yang positif. kalau tidak segera lapor kita, sehingga kita benar- benar dapat menekan perilaku penyakit masyarakat di Kabupaten Agam,” tuturnya.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update