Notification

×

Indeks Berita

Ketua PT Sumbar Resmikan PTSP PN Lubuk Sikaping

Selasa, 15 Mei 2018 | Mei 15, 2018 WIB Last Updated 2018-05-15T10:12:00Z
Padang Info.com - PASAMAN – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta inovasi layanan berbasis teknologi dan informasi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (15/5) diop0erasikan.

Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Husni Rizal, mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu selain masyarakat, para pencari keadilan akan dipermudah urusannya. Waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya.

“Sekarang pendaftaran perkara dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat. Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa urusan pengadilan dapat diakses lebih mudah dan dimana saja serta menghemat waktu dengan layanan ini,” katanya.

Keberadaan PTSP ini untuk mewujudkan terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, juga memperkuat kerjasama antara PN Lubuksikaping dengan Pemda Kabupaten Pasaman semakin baik.

Diingarkan Husni ,pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin berhubungan dengan pengadilan atau para pencari keadilan supaya gampang berhadapan dengan pengadilan dalam segala hal.

"Segala macam urusan menyangkut peradilan bisa dilayani pada PTSP di pengadilan negeri tersebut, baik administrasi maupun perkara. PN Lubuk Sikaping harus berbuat dan bergerak mewujudkan peradilan yang agung.

Disebutkan Husni, pihaknya ingin mewujudkan bagaimana supaya peradilan ini berubah menjadi peradilan yang agung, sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari pada Mahkamah Agung.

Ke depan, sebut Husni pula, pihaknya tengah menyiapkan bagaimana orang mengajukan gugatan tidak seperti yang dulu. Jadi, seorang yang mengajukan gugatan, bisa membuat gugatan dan diajukan secara on line lalu dikirim ke pengadilan.

"Dengan aplikasi untuk mengajukan gugatan secara online tersebut, masyarakat dapat mengetahui berapa biaya sidang dari perkara yang diajukan," tuturnya.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update