Notification

×

Indeks Berita

KMSAK Sumbar Minta Proses Kasus SPJ Fiktif Tidak Terhenti pada Yusafni

Selasa, 01 Mei 2018 | Mei 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-01T14:08:48Z
Padang Info.com - PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat mengharapkan agar penanganan kasus SPJ fiktit tidak hanya terhenti pada terdakwa Yusafni. Sebab, kasus korupsi yang merugikan negara Rp 63 miliar itu dipastikan melibat banyak oknum.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar  tahun anggaran 2012 s.d 2016 (kasus SPJ Fiktif) telah sampai pada tahap pembuktian yakni mendengarkan keterangan terdakwa, Jumat (27/4/2018).

Dalam persidangan, ungkap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat, terdakwa Yusafni menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang yang diberikan langsung oleh terdakwa. Selain di dalam persidangan, Terdakwa Yusafni juga menyebut sejumlah nama yang diduga menerima cipratan uang dari korupsi SPJ Fiktif tersebut. Ini adalah petunjuk yang harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah nama yang disebut oleh Terdakwa Yusafni itu di antaranya  menyebut nama pejabat pemerintah, BPK dan LSM. Adapun yang disebutkan oleh terdakwa yakni, TMG, YN, MK, BPK, AE, ISP, AFR, AS, MHF, NW, EH, YH, ARS, AW, IJ, YG, RM, YNS, IP dan SYR dengan besaran yang beragam.

Hingga saat ini kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 63 Milyar ini telah menyeret Yusafni sebagai terdakwa. Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menduga kasus ini telah dicoba untuk dilokalisir dengan maksud mengamankan pihak-pihak tertentu.

Hal itu dapat diamati dalam uraian dakwaan Penuntut Umum yang hanya menyebut nama Yusafni dan Suprapto (Mantan Kepala Dinas Prasajaltarkim Sumbar) sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan.

"Melihat dari modus tindak pidana yang dilakukan serta fakta persidangan, secara administratif dari sisi penganggaran dan pertanggungjawaban anggaran, kasus korupsi SPJ fiktif semestinya harus dipertanggungjawabkan oleh banyak pihak melebihi apa yang disebutkan dalam surat dakwaan atas nama Yusafni." jelas Arif Paderi dalam keterangan tertulis yang diterima Padang Info.com.

Apalagi terdakwa Yusafni, tambah Arif,  juga menyebutkan banyak nama sebagai orang yang menerima aliran dana tindak pidana korupsi ini.

Terkait hal tersebut kami dari Masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Meminta KPK untuk melakukan supervisi lebih intens dan/atau mengambil alih kasus tersebut;
2. Mendesak APH segera melakukan penuntutan terhadap Suprapto sebagai pihak yang disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan Yusafni sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan Yusafni;
3. Mendesak APH untuk segera memeriksa nama-nama lain yang disebut terdakwa Yusafni baik di dalam dan di luar persidangan sebagai penerima aliran uang dugaan korupsi;
4. Mendesak Penyidik dan Penuntut Umum untuk mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penuntasan kasus korupsi SPJ fiktif ini.(pci)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update