Dalam laporan polisi nomor LP 172/I/V/2018/SPKT/BR tanggal 2 Mei 2018 terdapat tiga nama yang dilaporkannya. Mereka adalah Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa II.
"Saya sebagai warga negara merasa tidak nyaman dengan adanya tuduhan yang menyebutkan saya mendapatkan ciptratan dana dari Yusafni. Karena itu saya mendatangi Polda Sumbar untuk mencari keadilan," ujar Irwan Prayitno, Rabu, (2/5/2018) dini hari.
Irwan mengaku sudah menyerahkan sejumlah bukti pencemaran nama baiknya kepada Polda Sumbar.
"Saya sudah serahkan bukti fisik berupa photokopi halaman facebook atas nama Bhenz Maharajo, Maidestal Hari Mahesa II dan koran Haluan," ungkapnya.
Kepala SPKT Polda Sumbar, AKBP Zulkifli Malaras membenarkan bahwa Irwan Prayitno melaporkan tiga nama karena pencemaran nama baik melalui media online dan cetak.
"Laporan sudah masuk namun berita acaranya belum dibuat, berita acara nanti menyusul karena Irwan Prayitno capek lantaran baru pulang dari Jepang," ujar Zulkifli.
Bhenz Maharajo diketahui saat ini merupakan seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan dan Maidestal Hari Mahesa merupakan Ketua Komisi IV di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Mereka dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, sementara Yusafni dilaporkan terkait paparannya atas aliran uang negara yang diterima oleh sejumlah nama dimana IP juga dituding menerima uang sebanyak Rp500 juta. (*/pci)