Notification

×

Indeks Berita

Kuasa Hukum IP Bawa Empat Orang Saksi ke Polda

Selasa, 08 Mei 2018 | Mei 08, 2018 WIB Last Updated 2018-05-08T05:40:06Z
Padang Info.com - PADANG – Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno terhadap tiga orang oknum yang salah satunya adalah wartawan terus berlanjut.

Menurut tim kuasa hukum Irwan Prayitno yang terdiri dari Zulhesni SH, Miko Kamal SH LLM, PhD, Rahmad Efendi SH, Restu Edriyanda, SH, dan Novermal, SH mengatakan, kliennya telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumbar, dengan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap laporan tersebut.

Disebutkan Irwan Prayitno melaporkan dugaan pencemaran nama baik. “Laporan ini tidak berkaitan dengan substansi kasus SPJ Fiktif yang melibatkan terdakwa Yusafni. Ini murni laporan pencemaran nama baik,” tegas Miko Kamal di hadapan puluhan awak media Sumbar, di Padang, Senin (7/5).

Begitu juga soal isu yang berkembang, jika upaya pelaporan Gubernur Sumbar ini sekaitan dengan Baznas Kota Padang yang tengah disorot DPRD yang salah satunya adalah anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa yang juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos.

“Itu tidak benar dan tidak ada sagkut pautnya dengan Baznas. Sekali lagi, ini murni pencemaran nama baik,” kata Miko.

Sekaitan dengan pemberitaan yang dianggap tidak benar, lanjut Miko, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Irwan Prayitno juga telah mengadukan Harian Umum Haluan ke Dewan Pers tanggal 4 Mei 2018 lalu.

“Saat ini sedang diproses Dewan Pers. Pelaporan ini berkaitan dengan pemberitaan yang diduga melanggar kode etik jurnalistik,” sebutnya.

Perihal laporan pidana ke Polda Sumbar dan pelaporan Harian Haluan ke Dewan Pers, kata Miko, sama sekali bukan untuk menakut-nakuti-nakuti wartawan dalam menjalankan profesi dan bukan pula upaya mengganggu kemerdekaan pers. Sebaliknya, justru laporan ini, sebagai upaya mewujudkan media dan wartawan profesional dan bertanggungjawab terhadap setiap produk jurnalistik yang dilahirkannnya.

“Jadi, yang dilaporkan ke polisi itu bukan wartawan yang sedang menjalankan profesinya di media pers. Tapi, melaporkan individu seseorang yang di media pribadinya mencemarkan nama baik seseorang. Sedangkan karya jurnalistik wartawan dan media, sudah kami laporkan ke Dewan Pers,” katanya.

Hanya saja, lanjut Miko, karena yang dilaporkan Irwan Prayitno salah satunya adalah wartawan, pihaknya meminta, awak media tidak terbawa perasaan alias baper.

“Dalam laporan ke Polda ini, Gubernur sedang mempergunakan hak konstitusionalnya dan konsen dengan penegakan hukum,” tegas Miko.(pci)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update