Notification

×

Indeks Berita

Tidak Kooperatif, DPRD Padang Lakukan Hak Angket pada Pengurus Baznas

Selasa, 01 Mei 2018 | Mei 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-01T08:28:10Z
Padang Info.com - PADANG - Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, memastikan pihaknya akan melayangkan hak angket terkait dengan persoalan Baznas Kota Padang. Pihaknya dewan akan tidak akan bertegas-tegas dengan pengurus Baznas yang tidak kooperatif.

“Kita akan lakukan hak angket. Kita minta audit investigasi, termasuk soal yang didepositokan tersebut, termasuk pimpinan Baznas yang sebenarnya tak pernah ikut pansel, malah jadi pimpinan Baznas. Termasuk masa kepengurusan yang sebenarnya sudah habis, tapi malah diperpanjang sampai tahun 2021. Kita bongkar semua,” ujarnya.

Penegasan itu disampaikannya usai hearing lanjutan komisi IV DPRD Padengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang pada Senin (30/4/2018). Hearing ini tidak  dihadiri unsur pimpinan dan pengurus Baznas. Baznas hanya menyampaikan surat.

“Di surat yang kami terima dari Baznas ini, mereka beralasan tidak ada kewajiban Baznas melaporkan kegiatannya ke DPRD. Ini yang kami tangkap dari isi surat tersebut,” jelas Ketua Komisi IV yang akrab disapa Esa itu.

Alasannya, Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD.

Esa mengaku kecewa terhadap Ketua Baznas Kota Padang, Epi Santoso yang tak bersedia lagi melanjutkan hearing dengan DPRD. Padahal sebelumnya, kata Esa, Epi Santoso telah berjanji akan melanjutkan. Namun kenyatannya malah ingkar janji.

Menurut Wahyu, Perda No.02 tahun 2010 tersebut belum dicabut atau direvisi dan tak pula dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan, Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang terdiri dari kepala daerah dan DPRD.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus yang ditandatangani Mahyeldi selaku Walikota pada saat itu, pada konsiderannya, salah satu pertimbangannya adalah Perda No 02 tahun 2010. Tapi, anehnya, sebut Wahtu, perda itu tidak lagi diakui.

“Sampai sekarang, Perda itu masih berlaku. Belum ada pembatalan atau revisi. Pembatalan atau revisi dilakukan seracara formal. Sampai saat ini, pemerintah pusat tak pernah menyatakan Perda itu bertentangan dengan PP atau UU. Jadi jangan seenak perut menafsirkan aturan,” papar Wahyu pula.(pci)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update