Notification

×

Indeks Berita

Pemungutan Suara Ulang pada Satu TPS di Padang

Minggu, 01 Juli 2018 | Juli 01, 2018 WIB Last Updated 2018-07-01T04:24:45Z
Padang Info.com - PADANG – Dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Walikota Padang. Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan pada TPS 10 Kelurahan Kampung Jua Kecamatan Lubuk Begalung.

Keputusan menggelar PSU tersebut karena terbukti ada pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di TPS tersebut.

Menure=ut Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra, tiga pemilih yang melakukan pencoblosan tapi tidak terdaftar di TPS tersebut. "Setelah digelar rapat pleno, diputuskan untuk melakukan PSU,” terang Riki, Sabtu (30/6).

Tiga pemilih tersebut tidak terdaftar sebagai pemilih di Kampung Jua namun menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018, hal itu tidak dibenarkan karena pemilih menggunakan hak pilih sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

“Dipastikan tiga pemilih ini menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS bersangkutan. Sesuai dengan aturan, harus dilakukan PSU,” jelas.

PSU di TPS 10 Kampung Jua berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwsaslu) Kota Padang. Menurutnya, PSU akan dilaksanakan besok (Minggu, 1 Juli 2018), dan pihaknya sudah mempersiapkan seluruh logistik kebutuhan PSU di TPS tersebut.

Pilkada Kota Padang berlangsung pada Rabu (27/6) lalu diikuti oleh dua pasangan calon walikota – wakil walikota yaitu pasangan nomor urut 1 Emzalmi dengan wakilnya Desri Ayunda. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Mahyeldi Ansharullah berpasangan dengan Hendri Septa.

Pemungutan suara berlangsung di 1.600 TPS pada 104 kelurahan di 11 kecamatan. Tercatat, sebanyak 535.265 penduduk memiliki hak suara untuk pemilihan calon pemimpin kota pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Barat ini.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update