Notification

×

Indeks Berita

Bawa Kayu Ilegal, Tiga Warga Pasaman Diamankan Polres Agam

Senin, 19 November 2018 | November 19, 2018 WIB Last Updated 2018-11-19T05:36:23Z
Padang Info.com - PALEMBAYAN — Kedapatan membawa kayu ilegal, tiga warga Pasaman harus berurusan dengan pihak berwajib. Mobil mereka yang membawa kayu tanpa surat-surat ditahan petugas Polres Agam.

Keterangan yang dihimpun, tiga warga Nagari Binjai Kabupaten Pasaman itu yang membawa kayu dengan mobil colt diesel BA 9129 VA dihentikan petugas saat melintas di wilayah Palembayan, Agam, Minggu (18/11/2018) pagi.

"Pengakuan mereka kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Pariaman," ungkap Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza.

Ketiga pelaku yang ikut dengan truk tersebut yakni P (30), B (43) dan IN (45). Mereka ditangkap saat patroli petugas di Jalan Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan kayu dikawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh ketiga warga Pasaman itu," jelas Reza.

Disebutkan Reza, pihaknya mendapat informasi dari BKSDA ada masyarakat yang melaporkan, ada orang yang membawa kayu tanpa izin. Kemudian petugas langsung melakukan patroli dan menemukan ketiga tersangka itu tengah mengangkut kayu sebanyak 2,5 kubik menggunakan mobil Colt Diesel warna kuning.

Ketika dihentikan petugas, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen atau bukti kepemilikan kayu tersebut. Akibatnya, ketiga pria itu beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Agam.

“Kayunya dari hutan di Pasaman, dan akan dibawa ke Pariaman. Saat ditanya legalitas kayu yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat-suratnya,” kata Reza seraya menjelaskan ancamanan hukuman untuk mereka 5 tahun penjara.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update