Kajari menandatangani naskah MoU disaksikan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto |
Pemerintah Kota Sawahlunto menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerjasama itu, maka Pemko dapat meminta bantuan hukum atau pun pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri.
"Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam memberi petunjuk - petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam," sebut Deri.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandai dengan penandatanganan Walikota Deri Asta dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami, Kamis (17/01) di Balaikota Sawahlunto.
Dikatakan Deri Asta, kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, pemko harus didasari dan disesuaikan dengan regulasi - regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan Kejaksaan maka tentu pengurusan hal - hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara dapat lebih terarah dan teratur.
"Arti MoU ini sangat penting, pemko mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. ," kata Deri, yang didampingi Wakil Walikota Zohirin Sayuti.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami menjelaskan pihak Kejaksaan hadir bukan untuk membela atau berpihak pada pemko. Ia memberi contoh, misalnya dalam kasus konflik pemko dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
"Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko. Teknisnya seperti arahan dan konsultasi, jadi jika masih ada keraguan pada persoalan hukum dapat meminta pendapat hukum kepada kami. Tentunya dengan prosedur yang telah ditetapkan seperti terlebih dahulu memasukkan surat permintaan pendapat hukum,” kata Khunaifi. (hms/ris)