Notification

×

Indeks Berita

Pemilik Ganja 127 Kg di Buluh Kasok Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juli 2019 | Juli 26, 2019 WIB Last Updated 2019-07-26T03:39:54Z
Padanginfo.com - 50 KOTA – Jajaran Polres Limapuluh Kota akhirnya berhasil mengungkap pemilik ganja kering siap edar seberat 127,8 kilogram yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, Nagari Sailamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, pada hari Rabu 10 Juli 2019 lalu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap tersangka HF (36 tahun), warga Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pemilik ganja kering siap edar tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka HF dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu. Hendri Has didampingi KBO, Satresnarkoba, Ipda. Mayuherman dan Kanit 1, Bripka. Marsada. M, dibantu anggota Polda Sumatera Barat dan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, Jumat (19/7).

Tersang ditangkap sekitar pukul 16.00 Wib di Korong Padang Sano, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, di rumah calon istrinya. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pasca ditemukannya sekitar 127,8 kilogram narkoba jenis ganja kering di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, anggota Resnarkoba Polres Limapuluh Kota dibantu Tim Polda Sumbar berhasil membekuk salah seorang tersangka yang diduga terkait dengan barang haram asal Aceh itu,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis,Rabu (24/7).

Didampingi Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Inf. Solikhin dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Hendri Has, Kasubag Humas, AKP. Yuhelman, Hadir juga, Wakapolres, Kompol. Abdul Syukur Felani,Kabagops. Kompol. Efrizal, Kapolres menjelaskan, usai dibekuk, tersangka mengakui bahwa ia memang mengetahui dan terlibat dalam kasus narkoba puluhan kilogram itu.

Bahkan ia ikut bersama sejumlah tersangka lainnya yang masih diburu, menjemput dan meletakkan Narkoba itu di pondok milik warga Kubu Gadang Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat di Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau itu.

Amankan 1 Karung Lagi

Usai membekuk tersangka HF, satu dari empat tersangka yang diduga sebagai kawanan yang membawa ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering asal Aceh, yang kemudian disimpan di sebuah rumah kosong di Jorong Buluah Kasok, Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, kembali berhasil mengamankan 1 karung besar narkoba jenis ganja kering yang juga telah di packing dengan berat sekitar 1 kg.

Ganja kering asal Aceh itu berhasil ditemukan berkat nyanyian tersangka HF yang dibekuk di wilayah Hukum Polres Pariaman.

Kepada Polisi, HF yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota itu menyebut bahwa, selain 127,8 kilogram atau 135 ball ganja kering yang telah disita polisi di kawasan Buluah Kasok, komplotan itu masih menyimpan Narkoba lainnya di rumah kosong yang sama, namun disembunyikan di ruangan berbeda.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update