Notification

×

Indeks Berita

Kadis Koperindag Tanah Datar dan Rekanan Kontraktor Kena OTT

Kamis, 26 September 2019 | September 26, 2019 WIB Last Updated 2019-09-26T06:11:40Z
Padanginfo.com - BATUSANGKAR – Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar, MW (55 tahun) ditahan polisi. Ia diduga menerima  pemberian hadiah sebesar Rp 20 juta dari rekanan kontraktor SY (60 tahun).

Kedua tersangka terlibat praktek suap dengan cara, MW selaku Kadinas Koperindag Tanah Datar memberikan informasi kepada SY, ia membutuhkan uang untuk kerpeluan pribadinya.

MW butuh dana lumayan banyak dan mohon bantuan kepada SY. Permintaan tersebut diamini SY sekaligus membuat komitmen, SY ditunggu di kantor Koperindag Tanah Datar sekitar pukul 16.00 WIB.


Sesuai janji, SY menjumpai MW di kantor Koperindag di Batu Balang. Kemudian uang dijanjikan diserahkan SY dan menaruh uang diatas meja sang Kadis MW diimpit tas hitam. Seterusnya SY berlalu meninggal ruangan.

Informasi kedatangan SY sudah dimonitor dan dibututi sejak pukul 08.00 WIB oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Tanah Datar. “Pukul 16.00 WIB itu lah Tim buser beraksi dan meng-OTT terhadap Kadis MW dan barang bukti uang sebesar Rp 20 juta ditemukan dalam tas tersangka MW,” jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo M Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto dalam Perss Confrence di Polres Tanah Datar Pagaruyung, Rabu (24/9/19).

Tersangka MW dan SY langsung diamankan ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus suap itu. “Kasus Kadis ini akan kita tuntaskan dalam waktu singkat untuk diserahkan ke Kekejaksaan Negeri Tanah Datar,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, Kadis MW dijerat dengan Pasal 12 huruf a junto Pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan SY diancam Pasal 5 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update