Notification

×

Indeks Berita

2 Tahun DPO, Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Sawahlunto

Kamis, 12 September 2019 | September 12, 2019 WIB Last Updated 2019-09-26T05:41:31Z
Ari Bahar, buronan  yang ditangkap Polisi Kota Sawahlunto (ris)
SAWAHLUNTO-PadangInfo.com- Setelah buron dan masuk DPO Polres Sawahlunto,akhirnya Ari Batar, komplotan Curanmor ditangkap Sat.Reskrim Polres Sawahlunto di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya ketika sedang mengisi BBM di salah satu SPBU.Penangkapan ini dipimpin Tipidum Bripka Firam Fahmi  bersama anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sawahlunto.Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP. Julkipli Ritonga dalam jumpa pers bersama wartawan di Polres Sawahlunto, Kamais(12/9/19.

Ritonga menyampaikan kasus curanmor ini terjadi tanggal 17 / 8/ 17, dua tahun yang lalu di lokasi area Pacuan Kuda Kandih.

Awalnya Ari diajak oleh dua orang temannya Fersa  dan Rian , yang sudah lebih dahulu ditangkap bersama satu orang tersangka lainnya yaitu IPEK,  selaku penadah motor curian dan sudah divonis hukuman penjara.

Dengan mengendarai sepeda motor Supra X milik FERSA, ARI membocengi RIAN dan FERSA menuju lokasi. Dilokasi ARI bertugas sebagai pemantau situasi sementara berbekal kunci T, Fersa dan Rian melakukan aksinya membuka paksa kuci kontak sepeda motor MIO warna hitam Nopol.BA. 6275 JD dan BEAT warna putih Nopol. BA. 2971 JE. Setelah berhasil ketiga tersangka bergerak menuju  Desa Buluh Kasok Kec.Lubuak Tarok Kabupaten Sijunjung untuk menemui IPEK sebagai penadah sepeda motor tersebut.Dari IPEK mereka menerima uang sejumlah Rp. 4.000.000,- yang dibagi rata masing - masing mendapat Rp. 1.200.000,- sisanya Rp. 400.000,- mereka gunakan untuk makan - makan dan biaya servis motor milik Fersa.

"Menurut pengakuan tersangka, Selama buron 2 tahun ini, Ari bersembunyi di rumah orang tuanya yang tinggal di Bogor dan sekarang bekerja sebagai sopir truck angkutan barang dari jawa. Ketika ditangkap Ari sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, pidana penjara maksimal 7 tahun." pungkas Ritonga. (Ris)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update