Ari Bahar, buronan yang ditangkap Polisi Kota Sawahlunto (ris) |
Ritonga menyampaikan kasus curanmor ini terjadi tanggal 17 / 8/ 17, dua tahun yang lalu di lokasi area Pacuan Kuda Kandih.
Awalnya Ari diajak oleh dua orang temannya Fersa dan Rian , yang sudah lebih dahulu ditangkap bersama satu orang tersangka lainnya yaitu IPEK, selaku penadah motor curian dan sudah divonis hukuman penjara.
Dengan mengendarai sepeda motor Supra X milik FERSA, ARI membocengi RIAN dan FERSA menuju lokasi. Dilokasi ARI bertugas sebagai pemantau situasi sementara berbekal kunci T, Fersa dan Rian melakukan aksinya membuka paksa kuci kontak sepeda motor MIO warna hitam Nopol.BA. 6275 JD dan BEAT warna putih Nopol. BA. 2971 JE. Setelah berhasil ketiga tersangka bergerak menuju Desa Buluh Kasok Kec.Lubuak Tarok Kabupaten Sijunjung untuk menemui IPEK sebagai penadah sepeda motor tersebut.Dari IPEK mereka menerima uang sejumlah Rp. 4.000.000,- yang dibagi rata masing - masing mendapat Rp. 1.200.000,- sisanya Rp. 400.000,- mereka gunakan untuk makan - makan dan biaya servis motor milik Fersa.
"Menurut pengakuan tersangka, Selama buron 2 tahun ini, Ari bersembunyi di rumah orang tuanya yang tinggal di Bogor dan sekarang bekerja sebagai sopir truck angkutan barang dari jawa. Ketika ditangkap Ari sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, pidana penjara maksimal 7 tahun." pungkas Ritonga. (Ris)