![]() |
Kepengurusan SMSI Sumbar foto bersama usia melakukan rapat perdana (hms) |
Sebagaimana diketahui , DPP SMSI Pusat telah menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan SMSI Sumbar Nomor 018/KPTS/SMSI-Pusat/II/2020, periode 2020-2025. SK yang ditandatangani Ketua Umum Firdaus dan Sekjen HM Untung Kurniadi, tertanggal 22 Februari 2020 itu, terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pengurus dan 3 Seksi
Program kerja SMSI, kata Zulnadi, akan merujuk pada program kerja DPP,yakni peningkatan sumber daya manusia, terutama bagi jurnalis-jurnalis muda
Namun sebelum pengukuhan, SMSI Sumbar harus membentuk kepengurusan perwakilan Kabupaten/Kota. Masing-masinmg kabupaten/kota dilengkapi tiga anggota merangkap Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Menurut Zulnadi, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan jurnalis di daerah-daerah. Intinya, mereka bersedia membentuk perwakilan SMSI kabupaten/kota.
Gusfen Khairul, Sekretaris SMSI Sumbar menjelaskan, syarat menjadi anggota SMSI kabupaten/kota adalah pemilik media online yang memiliki akte perusahaan. Mereka dapat menjadi pengurus. Masing-masing pengurus kabupaten/kota sebanyak 3 orang, terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara
Bagi pemilik perusahaan media online dapat gabung dengan kabupaten/kota yang berdekatan, apabila hanya memililiki 2 perusahaan. Contoh, ada 2 perushaan media online di Padang Pariaman, sedangkan di kota Pariaman 1 perusahaan, sehingga kepengurusan mereka bisa digabungkan. Jika di sebuah kabupaten ada 5 perusahaan, maka 2 perusahaan hanya menjadi anggota atau disesuaikan dengan struktur organisasi.
"Pembentukan perwakilan SMSI Kabupaten/Kota harus rampung Maret depan, setelah kepengurusan di SK-kan dan awal April nanti, pengurus SMSI Sumbar dan kabupaten/kota dikukuhkan," pungkas Gusfen (ak)