Notification

×

Indeks Berita

20 Orang Penambang Emas Ilegal di Sijunjung Diamankan

Rabu, 18 Maret 2020 | Maret 18, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T04:43:57Z
padanginfo.com - SIJUNJUNG - Sebanyak 20 orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

"Mereka berhasil ditangkap di dua TKP yang berlokasi di Jorong Taratak Malintang, Kanagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Y. Yudhistira, MH dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti, Selasa (17/3)

Di lokasi pertama diamankan 10 orang dengan inisial Z (pengurus lapangan), AR (pengurus lokasi), WN (operator alat berat), RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan P yang merupakan pekerja.

Kemudian di TKP kedua, yakni J (pengurus lapangan), AJ (operator alat berat), WW, LP, AW, M, BS, AO, SOS, dan FA sebagai pekerja.

"Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 03.00 WIB," jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya 5 unit sepeda motor, 5 karpet sintetis, 5 derigen yang berisikan BBM solar dan premium, 16 unit handphone, 3 pompa air, 3 kontroler alat berat, 8 senter kepala, dan 1 mesin genset.

"Tersangka melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun dan denda Rp. 10 milyar rupiah," kata AKBP Yudhistira menambahkan.

Ditegaskan Satake, sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas penambangan ilegal bila diketahui juga terjadi di daerah lainnya.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update