Notification

×

Indeks Berita

Kemenag pun Tiadakan UN dan UAMBN 2020 untuk MA dan MTs

Rabu, 25 Maret 2020 | Maret 25, 2020 WIB Last Updated 2020-03-25T03:38:02Z
padanginfo.com - JAKARTA - Seperti yang telah diputuskan Kemendikbud, Kementerian Agama juga memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, seperti dilansir kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Kebijakan yang sama juga diberlakukan bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs.

Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.
Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN).

Namun demikian, nilai UAMBN tidak digunakan sebagai syarat kelulusan siswa.

"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas Umar.

Umar menambahkan, sebagai ganti syarat kelulusan, ujian madrasah dapat dilakukan dengan portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh siswa sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring bila memungkinkan, atau berupa asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Umar.

"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update