Notification

×

Indeks Berita

Lima Pemerkosa Siswi SMA di Solok Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Maret 2020 | Maret 25, 2020 WIB Last Updated 2020-03-25T07:24:11Z
padanginfo.com - SOLOKk - Lima pemuda tanggung asal Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, ditangkap polisi, Senin (23/03/2020). Mereka diduga mencabuli seorang pelajar SMA di lapangan sepakbola. Tiga diantara pelaku masih bertatus pelajar.

Lima orang pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial HZ, 24 tahun, ZF, 18 tahun, RR, 20 tahun, SJ, 20 tahun, dan AR, 19 tahun.

Selain kelima orang itu, polisi juga mengamankan GML, 16 tahun, seorang saksi yang diduga turut menyaksikan perbuatan bejat itu. Namun GML belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho menyebutkan hanya lima orang yang terlibat dalam kasus bejat itu. "Terlibat ada lima. Satu lainnya hanya menyaksikan, tapi tetap kami proses untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Hasil penyelidikan, tersangka HZ dan siswi SMA berusia 17 tahun itu ternyata memiliki hubungan dekat. Mereka diketahui menjalin hubungan asrama alias berpacaran. Namun, baru kenal sekitar dua minggu melalui media sosial.

Pada Minggu (22/3), HZ dan Melati (nama samaran) pergi jalan-jalan dan makan. Melati minta izin pada orang tuanya. Ia beralasan akan menginap di rumah teman agar bisa bepergian dengan kekasihnya itu.

Usai pergi jalan-jalan, Melati diajak HZ ke sebuah lapangan sepak bola di Nagari Selayo. Di sana, ternyata, sudah menunggu empat orang rekan HZ.

Tak lama setelah bercengkrama, HZ memaksa Melati untuk berhubungan badan. Melati tidak mau dan menolak.

HZ kemudian berhasil memperkosa Melati setelah rekan-rekannya turun tangan. Membantu memegang tangan siswa SMA yang masih berusia 17 tahun itu.

Tidak sampai di situ, usai melampiaskan nafsu bejatnya, HZ pun memberikan pacarnya itu kepada teman-temannya untuk disetubuhi bergantian di lokasi yang sama.
Setelah para pemuda melepaskan nafsu bejatnya, Melati ditinggalkan di pinggir jalan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas POlsek Solok, diketahui sebelum para pemuda ini melangsungkan niat bejatnya, mereka ternyata lebih dulu mengkonsumsi minuman keras (miras).

Sudah Direncanakan

Perbuatan bejat pada pemuda, ternyata sudah direncanakan jauh hari sebelumnya. HZ juga yang menyuruh rekan-rekannya menunggu di lapangan sepakbola Nagari Salayo itu.

"Sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari," kata AKBP Azhar Nugroho.

Azhar mengatakan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena status korban masih di bawah umur,  pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak.

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Azhar.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update