Notification

×

Indeks Berita

Malam Ini, Jam Malam Diterapkan di Padang

Selasa, 31 Maret 2020 | Maret 31, 2020 WIB Last Updated 2020-03-31T07:58:58Z
padanginfo.com - PADANG - Selasa (31/03/2020) malam ini, jam malam mulai berlaku di Padang. Setelah pukul 22.00 WIB, warga tidak diperbolehkan lagi beraktivitas di luar rumah.

Pemberlakuan jam malam hingga 14 hari ke depan itu akan diawasi aparat berwenang.

Perihal kebijakan ini, Pemko Padang mengeluarkan instruksi melalui surat dengan Nomor : 020/Pol.PP/2020 yang ditandatangani Walikota Padang Mahyeldi.

Instruksi tersebut, kata Mahyeldi, bertujuan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di Kota Padang. Ditetapkan di Padang pada 30 Maret 2020, instruksi tersebut terdiri atas tiga poin.

Pertama, masyarakat dilarang berpergian keluar rumah pada malam hari mulai 22.00-06.00 WIB.

Kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker.

Kedua, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan ditindak oleh Satpol PP Kota Padang dibantu oleh TNI atau Polri serta organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan.

Ketiga, pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk wilayah Kota Padang.

Instruksi ini sudah disebarluaskan kepada warga kota. Tidak saja dilakukan melalui di media massa, kertas pengumuman, tetapi juga pemeberitahuan yang diumumkan di mushalla dan mesjid.

Seperti yang terdengar di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir, Padang. Usai shalat Zuhur, terdengar pengurus Mesjid Al Hidayah memberitahukannya melalui pengeras suara mesjid.

"Diberitahukan kepada bapak-bapak, ibu-ibu, saudara dan remaja-remaji bahwa Pemko Padang melarang kita semua untuk keluar malam setelah pukul sepuluh (22.00 WIB) malam ini. Kalau tidak perlu betul dilarang keluar. Ini akan diawasi polisi dan satpol PP," begitu pengumuman yang terdengar.

Warga mendukung putusan tersebut. Meski ada yang mengaku kaget tapi mereka menilai pemberlakukan jam malam itu perlu. "Bagus itu. Biar kota ini cepat terbebas dari virus corona," ujar Amin, seorang warga yang berjualan di kawasan Karet.

Sudah Berlakukan Jam Malam

Pemberlakukan jam malam dalam upaya mengantisipasi penularan virus corona Covid-19 ini, ternyata tidak hanya dilakukan di Kota Padang.

Sebelumnya, hal yang sama juga sudah ditetapkan di daerah lainnya. Di antaranya di Provinsi Aceh, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Samarinda, Kota Pekalongan, Mataram.

Provinsi Aceh malah memberlakukan jam malam itu selama dua bulan. Mulai dari 29 Maret hingga 29 Mei 2020.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update