Notification

×

Indeks Berita

Soal Covid-19, Mulyadi Minta Warga Tidak Panik dan Jangan Sebar Hoaks

Selasa, 24 Maret 2020 | Maret 24, 2020 WIB Last Updated 2020-03-24T03:29:50Z
padanginfo.com - PADANG - Anggota Komisi Hukum DPR Ir H Mulyadi menyambut baik Maklumat Kapolri dalam mencegah Covid 19 dan meminta jajaran Polri menjalankan maksimal maklumat itu di lapangan, yaitu mencegah kerumunan, meminta warga tetap berada di rumah dan mencegah serta menindak penyebar informasi yang tidak benar atau hoaks.

Menurut Ir H Mulyadi yang juga Ketua Partai Demokrat Sumbar ini, berdiam di rumah adalah upaya paling ampuh mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Dengan tidak keluar rumah, maka mata rantai penyebaran Virus Corona di luar akan terputus.

Namun, dalam upaya "Bersama Melawan Corona" ini banyak pula terjadi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks seputar Covid 19. "Hoaks harus dihentikan terutama di media sosial. Sebarkanlah informasi yang benar, seperti upaya pencegahan dan penanganan Covid 19, himbauan dan lain-lain. Jangan menyebar foto orang meninggal yang disebutkan sebagai korban Covid 19, padahal orang tersebut sebenarnya meninggal karena penyakit yang lain," kata Ir. H. Mulyadi.

Informasi Hoaks banyak sekali beredar dalam suasana penanganan Covid 19. Mungkin ada yang tidak sengaja, karena begitu mendapat kiriman informasi maka langsung saja membagikan. Padahal belum jelas kebenaran informasinya.

"Mari kita basmi Hoaks. Jangan asal share, kalau tidak jelas sumbernya maka sebaiknya informasi itu dihapus saja, tidak usah dibagikan. Penyebaran informasi yang tidak benar dan hoax bisa membuat masyarakat panik. Karenanya minta jajaran Polri menindak penyebar Hoaks supaya penanganan Covid 19 di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, dapat berjalan baik dan Covid 19 cepat dapat diatasi," kata Ir. H. Mulyadi, yang mendapat dukungan luas dari masyarakat untuk Gubernur Sumbar mendatang.

Kapolri Idham Azis, pada 19 Maret 2020 mengeluarkan Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 terdiri dari 7 poin yaitu tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, tetap tenang masyarakat jangan panik, kegiatan mendesak wajib mengikuti protokol pemerintah, tidak menimbun bahan pokok, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, menghubungi kepolisian kalau ada informasi yang meragukan, dan anggota kepolisian wajib menindak pelanggaran atas Maklumat Kapolri ini.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update