Notification

×

Indeks Berita

Sebanyak 180 Narapidana di Sumbar Dapat Pembebasan

Kamis, 02 April 2020 | April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T11:00:09Z
Para warga binaan Lapas Padang sujud syukur usai mendapat pembebasan. (f:antaranew)
padanginfo.com - PADANG Sebanyak 180 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumbar dikeluarkan melalui program asimilasi di rumah yang telah atau yang dibebaskan. Hingga Desember mendatang, Sumbar kebagian pembebesan 975 narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI untuk di Sumbar telah melaksanakan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Pemberian asimilasi itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Narapidana  yang memenuhi syarat, seperti menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik,” jelas Budi Situngkir, Kamis (2/4/20202).

Dengan rincian Rutan Padang sebanyak 20 orang, Lapas Padang 26 orang, Lapas Pariaman 6 orang, LP Payakumbuh 22 orang, dan Rutan Lubuk Sikaping sebanyak 10 orang.

Kemudian Lapas Solok dua orang, Lapas Dharmasraya satu orang, Rutan Maninjau empat orang, Rutan Sawahlunto satu orang, Lapas Bukittinggi 65 orang, Rutan Painan 7 orang, Rutan Batusangkar 13 orang, dan Lapas Alahan Panjang sebanyak tiga orang.

Data tersebut akan terus bertambah setiap hari hingga Desember mendatang.Kebijakan ini akan diteruskan sampai 31 Desember mendatang,

Untuk lapas wanita Padang besok akan juga ada yang dibebaskan sekitar 9 orang. "Mereka telah menyiapkan berkas- berkasnya. Jadi setiap hari akan ada data baru. Akan sampai Desember sebanyak 975 orang ini akan terus dibebaskan karena dampak covid-19,” jelasnya.

Budi menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk narapidana kasus narkoba, korupsi dan teroris. Jadi untuk yang masuk kategori PP 99 tidak mendapatkan program ini.

"Perlu diketahui, jadi WBP yang masuk dan memenuhi syarat yakni telah menjalani setengah masa hukuman, berkelakuan baik, dan menjalani 2/3 sampai batas 31 Desember 2020 dan yang setengah asimilasi dirumah sampai nanti menunggu datang SK Integrasinya. Jadi harus berkelakuan baik juga diluar, kalau macem-macem bisa juga ditarik lagi,” tegasnya.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update