Notification

×

Indeks Berita

Untuk Covid-19, Pemko Sawahlunto Naikkan Anggaran Jadi Rp12,6 Miliar

Sabtu, 11 April 2020 | April 11, 2020 WIB Last Updated 2020-04-11T05:36:51Z
Kepala BKAD Sawahlunto Afridarman saat memberikan keterangan soal kenaikan anggaran untuk penananganan Covid-19.
padanginfo.com - SAWAHLUNTO - Pemko Sawahlunto anggarkan untuk penanganan pendemi Covid 19 dalam pergeseran APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,6 miliar lebih. Angka ini bertambah dari yang semula dianggarkan senilai Rp9 miliar.

Kepala Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Kota Sawahlunto Afridarman SE MM menjelaskan, dana itu berasal dari anggaran Biaya Tak Terduga sebesar Rp 7,45 miliar dan realokasi APBD 2020 sebesar Rp 5,2 miliar.

"Pergeseran belanja APBD 2020 tidak hanya pada belanja rutin OPD, namun juga pada biaya perjalanan dinas." sebutnyua.

Menurut Afridarman, pergeseran anggaran dilakukan atas Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani terbaru sekaitan dalam upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah COVID 19.

“Biaya perjalanan dinas awalnya telah dipangkas sebesar 20 persen. Namun, berdasarkan instruksi Menteri Keuangan terbaru mesti dipangkas lagi sebesar 75 persen," ujarnya.

Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa kondisi keuangan negara tahun ini benar–benar fokus menanggulangi COVID 19. Bahkan masa libur bersama dan cuti lebaran telah diundur menjadi akhir tahun atau pada bulan Desember.

Afridarman mengatakan, dengan terbitnya surat Instruksi Kemenkeu tersebut, Pemko Sawahlunto kini sedikit bernapas lega dengan berkurangnya beban defisit anggaran pada APBD 2020, tahun berjalan.

Dampak positif lainnya dari sisi keuangan daerah, jelas Afridarman, Kepala Daerah dapat lebih leluasa bergerak mengambil kebijakan dengan adanya ketersedian anggaran di kas daerah yang dapat digunakan dalam penanganan pencegahan wabah covid 19 ini.

Sebagai payung hukumnya Walikota Deri Asta menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwako Nomor 74 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Sawahlunto telah melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), realokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, jelas Deri Asta dalam surat laporannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Lebih jauh Afridarman  menerangkan, pedoman penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) tidak harus mengacu pada standar satuan harga (SSH) Pemerintah Daerah.

"Penggunaan dana BTT sangat fleksibel, cepat dan mudah. Namun, tetap harus dapat dibuktikan dalam pemeriksaan nantinya. Disamping itu, kebutuhan pengadaan barang/jasa untuk kepentingan penanggulangan COVID 19 dapat langsung dieksekusi tanpa melalui proses lelang tender di LPSE/Unit Pelelangan Pemko Sawahlunto, yang kini juga telah dihentikan semua kegiatannya." ujar Afridarman.(ris)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update