Notification

×

Indeks Berita

4 Orang Pelaku 'Illegal Mining' di Dharmasraya Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2020 | Juni 19, 2020 WIB Last Updated 2020-06-19T13:28:09Z
Empat orang pelaku illegal mining yang ditangkap petugas Polres Dharmasraya. (f:dok)
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Tim Gabungan Polres Dharmasraya melakukan kegiatan operasi illegal mining, Sebanyak 4 orang perkerja 'illegal mining' diamankan. Operasi dipimpin langsung oleh pimpin Kasat Reskrim AKP Suyanto.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/06) mengatakan operasi 'illegal mining' dipusatkan di Durian Simpai Kecamatan Silago dan Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.

"Dalam kegiatan tersebut kita mengamankan 4 orang pelaku dan barang bukti," jelasnya.

Empat orang pekerja penambang emas ilegal yang diamankan itu adalah SO (50 tahun), SPN (30 tahun), MZ (20 tahun) dan SKM (38 tahun). Ke empat warga itu ber-KTP atau berhasal dari Pati, Jawa Tengah.

Sementara barang bukti yang disita adalah satu pipa paralon ukuran 5 inci, 1 pipa spiral ukururan 5 inci, 1 unit mesin tambang/dompeng merk tianly ukuran 20 pk dan 1 unit keong uk 6 inci, 1 unit  pemisah air cangkang, 2 karpet warna hitam dan hijau, satu besi congoran, satu selang air dan satu dulang plastik warna hitam,

"Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Polres Dhramasraya," sebut Suyanto.

Pelaku dijerat, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update