Notification

×

Indeks Berita

Ini Kronologi Gugatan Mantan Kepala Kesbangpol terhadap Gubernur Sumbar

Sabtu, 20 Juni 2020 | Juni 20, 2020 WIB Last Updated 2020-06-20T12:14:03Z
Mantan Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda. (f:dok)
padanginfo.com - PADANG - Sempat terkatung-katung beberapa tahun tanpa kejelasan karena Gubernur Sumatera Barat tidak menjalankan putusan pengadilan terkait gugatanya melalui PTUN, mantan Kepala Kesbangpol Sumbar melanjutkan upaya hukumnya. Irvan Khairul Ananda menggugat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno secara perdata di Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Padang tanggal 04/06/2020 diagendakan persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/06/2020). Sidang pimpin Ketua Majelis Hakim Leba Maxnandoko didampingi Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalina sebagai hakim anggota.

Namun Tergugat tidak datang. Sidang ditunda dua minggu kedepan dan akan dilanjutkan 2 Juli 2020 mendatang.

Dalam perkara ini, Irvan mengajukan gugatan atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya sebesar Rp100 miliar lebih.

Pertikaian atara Irvan dengan Irwan sudah berlansung semenjak tahun 2016. Meski menjadi perhatian besar, namun perkara ini berjalan sepanjang 4 tahun lebih tanpa penyelesaian.

Berikut kronologi perkara dan datanya sebagaimana disampaikan Irvan Khairil Ananda kepada padanginfo.com::

1. Berdasarkan Surat Pj Gubernur Sumbar tanggal 10 Februari 2016 Nomor 882/499/II-BKD/2016 telah diajukan usul pensiunan kami melalui Bapak Kepala BKN di Jakarta. Dari pantauan kami dokumen ini telah diproses dan dimasukkan oleh BKN ke dalam Daftar Listing Nominatif PNS Golongan IV/c Keatas yang Pertimbangan Teknis dan SK Pensiunnya Telah Dicetak Bulan Maret 2016 (Page 16, Nomor 345). No. Pertimbangan Teknis Pj-21300000002 tgl 19 Maret 2016 Nomor SK Pensiun 000003/KEPKA/KPP/21300/16 Tgl 14 Maret 2016.

2. Tiba-tiba proses pensiun dengan kenaikan pangkat pengabdian dari Negara ini dibatalkan oleh Gubernur Sumbar Irwan P dengan Suratnya tanggal 25 April 2016 Nomor 882/1642/BKD-II/2016 karena kami diberhentikannya dari jabatan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dengan tuduhannya melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sebagai PNS (Keputusan Pemberhentian: Nomor: 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016, dan kami terima tanggal 25 April 2016 pukul 12.00 WIB). Kami dituduhnya mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumatera Barat.

3. Pelanggaran disiplin berat tuduhan Gubernur Sumbar Irwan P ini didasari LHP Khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dengan Surat Pemanggilan atas kami yang I tanggal 12 April 2016 dan ke II tanggal 18 April 2016. Kami dituduh telah mencemarkan nama baiknya Irwan P sebagai Gubernur Sumatera Barat. Padahal Gubernur Sumbar Irwan P tersebut yang melarang orang azan di Musola Gubenuran Sumbar ketika ia berpidato dan dimuat oleh masmedia Tabloid Portal Berita Editor (tanggal 7 April 2016).

Baca Juga: Abaikan Putusan MA, Gubernur Sumbar Kembali Digugat Irvan Khairul Ananda

4. Putusan Pemberhentian dari jabatan dengan tuduhan pelanggaran disiplin berat ini tidak bisa kami menerimanya. Ini tindakan yang sangat gegabah dan tergesa- gesa serta penuh kedengkian Gubernur sebagai pemimpin dan tokoh adat, ustadz dan lagi juga seorang profesional: Prof Dr H Irwan Prayitno MSc Dtk Rajo Bandaro Basa. Kekeliruan dalam mengambil dan menetapkan keputusan ini didasarkan pertimbangan dan usulan yang diajukan oleh pembantu-pembantunya yang bekerja tidak profesional dan tidak memakai akal sehat: (Erizal SH. Kepala Inspektorat Provinsi, Jayadisman SH. Kepala BKD Provinsi, Devi Kurnia SH MH, Asisten Bidang Pemerintahan, Enifita Djinis SH, Kepala Biro Hukum dan HAM serta Dr H Ali Asmar MPd, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat).

5. Atas kejahatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini, kami tanggal 19 Juli 2016 mengajukan surat permohonan ke PTUN Padang tertanggal 18 Juli 2016 Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 862/1478/BKD-2016 Tanggal 22 April 2016 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Hasilnya: 1. Putusan Sidang Gugatan Nomor 16/G/2016/PTUN-PDG tanggal 26 November 2016, mengabulkan permohonan kami. 2. Gubernur Sumatera Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan, dimana hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 34/B/2017/PT.TUN-MDN tanggal 25 April 2017 mengalahkan kami.

6. Tanggal 29 Mei 2017 kami ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dimana berdasarkan Putusan Nomor 397 K/TUN/2017 tanggal 14 September 2017 Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

7. Namun, dari tanggal 3 November 2017 (sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi) sampai tanggal 3 Desember 2018 (l.k. 13 bulan), tapi tidak dilakukan eksekusi. Hal ini kami laporkan dan mohonkan kepada Bapak Presiden RI dengan surat kami tanggal 3 Desember 2018 (Hal: Mohon Tindakan Hukum Atas Kejahatan Gubernur Sumbar Irwan P terhadap kami Irvan Khairul Ananda Mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar). Laporan kami ini ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan suratnya kepada Gubernur Sumatera Barat (Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian) tanggal 11 Februari 2019 Nomor: B-572/KASN/2/2019, yang isinya antara lain: Meminta kepada Gubernur Sumatera Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut di atas, serta mengajukan kembali usul kenaikan pangkat pengabdian Irvan Khairul Ananda dengan berkoordinasi kepada Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Digugat Rp 100 Miliar Lebih

8. Tanggal 9 Agustus 2019 kami memohon kelanjutan proses pensiun kepada Kepala BKN RI dengan surat kami tanggal 9 Agustus 2019 (tanda terima oleh M Nababan tanggal 9/8/2019. Surat kami ini ditindaklanjuti oleh BKN RI dengan suratnya kepada Gubernur Sumatera Barat Cq. BKD Provinsi Sumatera Barat Nomor D.lll.26-30/A.38-6/41 tanggal 21 Oktober 2019, perihal: Mohon kelanjutan proses pensiun Atas Nama Irvan Khairul Ananda SE MSi. NIP 195609291983031009. Antara lain isinya: Sesuai dengan keputusan pengadilan Tingkat Kasasi agar mentaati dan melakukan sesuai dengan keputusan tersebut; Bahwa saudara Irvan Khairul Ananda SE MSi. NIP 195609291983031009 memohon kelanjutan proses pensiun TMT 1 Oktober 2016 dengan pangkat pengabdian. Sehubungan saudara Irvan Khairul Ananda SE MSi. NIP 195609291983031009 belum diproses pensiunnya agar segera diusulkan kepada kami dalam waktu yang secepatnya karena mengingat yang bersangkutan Pensiun tmt 1 Oktober 2016.

9. Namun sampai hari ini, tanggal surat kami ini, sejak kami diberhentikan (25 April 2016) telah hampir 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan 22 (duapuluh dua) hari kami dizalimi oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan P tersebut. Dan jika dihitung sejak putusan pengadilan Tingkat Kasasi tanggal 14 September 2017 maka sudah hampir 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan Gubernur Sumatera Barat yang bernama Irwan P tersebut tidak mau mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut.(ak/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update