Notification

×

Indeks Berita

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Digugat Rp 100 Miliar Lebih

Jumat, 19 Juni 2020 | Juni 19, 2020 WIB Last Updated 2020-06-19T11:46:46Z
Irvan Khairul Ananda SE MSi, mantan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumbar. (f:dok)
padanginfo.com - PADANG - Tidak mematuhi putusan pengadilan terkait gugatan yang disampaikan Irvan Khairul Ananda, mantan Kepala Kesbang Sumatera Barat, Gubernur Sumbar Irwan Prayino digugat Rp 100 miliar lebih. Gugatan perdata tersebut  disampaikan melalui Pengadilan Negeri Padang.

Oleh Pengadilan Negeri Padang, gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Padang tanggal 04/06/2020 diagendakan persidangannya Kamis (18/06/2020). Namun pihak tergugat tidak hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Leba Maxnandoko didampingi Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalina sebagai hakim anggota menunda sidang selama dua minggu kedepan. Sidang akan dilanjutkan 2 Juli 2020 mendatang.

"Pada sidang perdana pihak yang bersangkutan tidak hadir dan majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga selama dua minggu kedepan," jelas Wilson Saputra SH, kuasa hukum Tergugat menjawab padanginfo.com, Kamis (18/06/2020).

Dijelaskan Wilson, sebagaimana gugat yang disampaikan, akibat Surat Keputusan Tergugat No 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 yang isinya melakukan pembebasan terhadap Penggugat dari jabatan selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat, Penggugat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumbar yang seharusnya masih memiliki masa jabatan sampai dengan bulan September 2016, dan menerima tunjangan jabatan serta tunjangan daerah, namun hal tersebut tidak lagi Penggugat peroleh.

"Tidak diprosesnya pensiun Penggugat dengan kenaikan pangkat dari golongan 4D menjadi golongan 4E, serta tidak dibayarkannya uang pensiun dari Penggugat sejak Oktober 2016 sampai dengan saat gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dan jumlah ini akan bertambah setiap bulannya," jelasnya.

Baca Juga: Abaikan Putusan MA, Irvan Khairul Kembali Gugat Gubernur Sumbar

Rincian kerugian meteriil yang dialami penggugat adalah:

1. Jabatan dengan sisa masa jabatan dari Bulan Mei sampai September 2016 yaitu 5 bulan.
- Tunjangan Jabatan sebagai Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat @Rp5.000.000/bulan x 5 bulan Rp 25.000.000.
- Tunjangan Daerah sebagai Pegawai Negeri Sipil Provinsi Sumatera Barat @Rp5.000.000/bulan x 5 bulan = Rp25.000.0000.
- Biaya perjalanan dinas (berupa tiket pesawat, hotel, akomodasi dan transportasi lokal @ Rp10.000.000/bulan x 5 bulan = Rp50.000.000.

2. Uang Pensiun Penggugat dengan kenaikan pangkat dari golongan 4D menjadi 4E yaitu: 75 persen dari gaji pokok (Rp5.086.000) = Rp3.815.175/bulan, Rp3.815.175 x 43 bulan (saat gugatan didaftarkan bulan April 2020) = Rp 164.052.525.

3. Tunjangan keluarga yaitu 10 persen dari gaji pokok, yaitu Rp3.315.175 @ Rp381.520/bulan x 43 bulan = Rp 16.405.360.

4. Uang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Penggugat menerima Rp 100.000.000.

Total kerugian materil Penggugat Rp380.457.885.

Sementara kerugiaan Immateriil yaitu rusaknya nama baik Penggugat di lingkungan masyarakat pada umumnya dan di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada khususnya, menimbulkan ketidaknyamanan bagi Penggugat, menimbulkan rasa kecemasan dan ketakutan pada diri Penggugat dikarenakan Terguagat tidak melaksanakan dan menghormati putusan pengadilan serta perintah dari pejabat yang berwenang.

Kerugian immateril yang dialami penggugat sebenarnya tidak dapat dinilai dalam jumlah uang, namun jika ditentukan maka nilainya sebesar Rp100 miliar.

"Dengan demikian, nilai gugatan yang disampaikan Penggugat, dalam hal ini Irvan Khairul Ananda, terhadap Tergugat, yakni Gubernur Sumbar Irwan Prayitno adalah sebesar Rp100.380.457.885," papar Wilson pula.

Pensiun Tidak Diproses

Adapun alasan penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan dan ganti rugi adalah penggugar adalah mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi SUmatera Barat. Pada tanggal 22 april 2016 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan No 862/1478/BKD-2016 yang intinya melakukan pembebasan terhadap Penggugat dari jabatan selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat karena dainggap telah melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas Surat Pembebasan dari jabatan selaku Kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik tersebut, pada tanggal 18 Juli 2016 Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat melalui pPengadilan Tata Usaha Negara Padang.

Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang berdasarkan putusan no 16/G/2016/PTUN-PDG tanggal 1 Desember 2016 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 397 K?TUN?2017 tangga; 14 September 2017. Dengan demikian gugatan dari Penggugat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde. Berdasarkan puutusan a quo maka Surat Keputusan Tergugat no 862/1478?BKD-2016 tanggal 22 April 2016 Dinyatakan Batal dan mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan tersebut.

Setelah Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat berulang kali mengirimkan surat kepada Tergugat agar secara sukarela melaksanakan isi dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Namun surat dari Penggugat sama sekali tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat hingga saat ini.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 116 UU No 51 Tahun 2009 tenatgn Perubahan Kedua atas Unadang-undang no 5 Tahun 2986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, seharusnya 60 hari kerja Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya maka otomasi secara hukum Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Namun setelah 90 hari kerja Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang guna memerintahkan Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut.

Pada tanggal 13 Maret 2020, Pengugat mengajukan Permhonan Eksekusi ataas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang telah berkekuatan  hukum tetap tersebut, namun PTUN Padang dalam surat No W1/TUN3/352/AT.01.02/II/2020 tanggal 20 Maret 2020 menyatakan Eksekuasi yang diajukan Penggugat tidak dapat dilaksanakan lagi karena sudah melewati waktu 90 hari kerja.

Sebelum mengajukan Permohonan kepada Ketua PTUN Padang, Penggugat juga tel;ah mengirimkan surat tertanggal 3 Desember 2018 kepada Predisen Republik Indonesia perihal Mohon Tindakan Hukumj atas Kejahatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terhadap Irvan Khairul Ananda. Surat ini dibalas Sekretaris Negara yang isinya memerintahkan kepada Komisi ASN untuk meneliti dan menindaklanjutinya. Selanjutnya ada surat Komisi ASN yang ditujukan kepada Gubernur Sumbar melaksanakan Eksekusi hasil Putusan Mahkamah Agung RI No 397 K/TUN/2017 tanggal 14 September 2017.

Penggugat juga telah mengajukan surat kepada Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 9 Agustus 2019. Surat tersebut ditindaklanjuti oleh BPN yang mengirim surat No D.III 26-30/A.38-6/41 tanggal 21 Oktober 2019 dengan mengirimkan surat kepada Tergugat perihal Mohon Kelanjutan Proses Pensiuan atas nama Irvan Khairul Ananda SE MSi. Namun surat tersebut tetap tidak ditanggapi oleh Tergugat. Hal ini jelas menunjukkan perbuatan pembangkangan yang dilakukan Tergugat.

Berdasarkan hal-hal tersebut jelas tindakan dari Tergugat yang tidak mematuhui isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak mematuhi surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara sangat-sangat merugikan Penggugat. Bahwa tindakan dari Tergugat yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negara RI adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Tergugat selaku pejabat negara seharusnya tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Tergugat selaku pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan dari suatu wilayah.

Bahwa seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di Sumatera Barat harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya bagaimana mengghormati suatu putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tergugat telah dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan suatu perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan dari Tergugat tersebut juga telah menyebab tekanan jiwa kepada Penggugat. Penggugat menjadi tidak tenang karena tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai status pensiuan darii negara. Tindakan Tergugat telah mencemarkan nama baik Penggugat di lingkungan pegawai di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.(ak/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update