Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Roy Sinurat |
Kasus ini terbongkar akibat mulut ember dari si tersangka pencabulan sendiri, yang berkoar koar kepada warga dan mengatakan bahwa dirinya pernah mencicipi tubuh si korban. Si tersangka mengatakan ketika melihat sikorban yang saat ini sudah berusia 20 tahun dan berstatus mahasiswa saat ulang kampung untuk berlebaran. Y dengan bangganya mengatakan kepada tetangga hal yang sangat menyakitkan tersebut.
Kontan saja Keluarga korban yang mendengar kabar kurang sedap itu tidak dapat terima. Spontan kasus ini langsung dilaporkan keluarga ke Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat membenarkan perihal laporan ini. " Si tersangka sudah kami ciduk dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres, untuk dimintai keterangannya agar bisa diproses lebih lanjut," ujarnya.
Guna melengkapi bukti polisi sudah melakukan visum di RSUD, termasuk melakukan olah TKP. Si tersangka melakukan perbuatan asusila ini di kandang sapi pada saat malam hari di tahun 2013. Menurut pengakuan Y dia sudah menyetubuhi korban sampai 3-4 kali
"Tapi kita masih mendalami kasus ini karena sangat krusial di masyarakat, apalagi pelaku seorang tokoh masyarakat, dan juga kenapa si korban diam dan tidak melapor sampai saat ini masih kita telusuri penyebabnya," kata Roy Sinurat.
Disamping itu, saat ini kondisi psikologis korban R ini masih belum stabil. "kita sedang mengembangkan kasus pencabulan terhadap oknum Kepala Dusun ini," tambah Roy Sinurat. (Tety/Ris)