Notification

×

Indeks Berita

Ditetapkan Tersangka, ASN Penilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Ditahan

Jumat, 19 Juni 2020 | Juni 19, 2020 WIB Last Updated 2020-06-19T12:48:21Z
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
padanginfo.com - PADANG - Seorang pegawai Setdaprov Sumatera Barat yang diduga tersangkut kasus penggelapan uang infak Masjid Raya Sumbar dan dana APBD ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar pun langsung melakukan penahanan terhadap YR (45) --tersangka tersebut.

"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

YR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar. YR menjabat beberapa jabatan di antara lain bendahara Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Anak Air Padang. Hal ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyeiik.

“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan mengulangi atau merusak barang bukti. Kemudian objektif sesuai pasal ini bagi ancaman pidana lima tahun, wajib menjalankan hukuman,” jelas Fatria.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap YR telah melakukan pemeriksaan cepat rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penangan covid-19. Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan non-reaktif serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.

“Setelah dipastikan sehat, tersangka kita tahan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi RN menilap sebagian uang infak yang terkumpul setiap harinya di Masjid Raya Sumbar itu sudah berlangsung semenjak tahun 2013. Meski sudah berjalan bertahun-tahun, namun aksi pria ini tidak tercium pengurus masjid. Termasuk juga atasannya di Biro Bina Mental dan Kesra Sekdaprov Sumbar.

Perbuatan tidak terpuji YR baru ketahuan sekitar bulan Maret 2019. Artinya, paling tidak ada selama 6 tahun ia mengutip uang infak masjid tersebut.

Pengurus Masjid Raya Sumbar melaporkan YR yang berstatus sebagai bendahara masjid itu, lantaran curiga terhadap laporan keuangan yang mencurigakan. YR dilaporkan ke Polresta Padang.

Pihak Biro Bina Mental dan Kesra Satdaprov Sumbar pun melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa yang diduga ditilap YR tidak hanya uang infak Masjid Raya. Namun juga dana APBD yang dikucurkan melalui BAZ. Ditemuakan nilai dugaan penggelapan sebesar Rp 1,5 miliar.

Begitu terungkap, kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kejaksaan Tinggi Sumbar segera turun tangan melakukan penyelidikan. Karenanya kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang penanganannya dimaksimalkan oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Kejati Sumbar segera menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 tanggal 22 April 2020 atas kasus ini. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan rincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana Unit Pengumpul Zakat Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. Total uang yang ditilap YR mencapai Rp1,5 miliar.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update