Notification

×

Indeks Berita

Dua Tahun Menghilang Usai Mencuri Mobil, Pria Ini Ditangkap Polres Dharmasraya Ketika Pulang Kampung

Selasa, 09 Juni 2020 | Juni 09, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T13:39:02Z
ADN pelaku penggelapan mobil saat diintrogasi petugas. (f:dok)
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Seorang pelaku penggelapan mobil diamankan oleh Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya. Pelakunya, sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Dua tahun lamanya ia menghilang.

AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi, Selasa (09/06) membenarkan penangkapan terhadap seorang laki yng telah melakukn tindak pindana penggelapan mobil milik salah seorang warga pulau Punjung.

Sesuai denganh Laporan Polisi nomor: LP/88/K/X/2018/Polsek tanggal 01 Oktober 2018 dengan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penyiidikan terhadap pelaku.yang berinisial ADN (25 tahun). Ia menggelapkan satu uni mobil Dhaihatsu Xenia. Usai menjual mobil curian itu, ADN melarikan diri ke Batam.

Dua tahun lamanya ia menghilang. Menduga polisi sudah lupa dengan kasusnya, ADN pulang kampung. Tapi ia salah duga.

Mengetahui ADN pulang kampung, polisi segera mengendusnya. Sabtu (6/6/) siang, petugas mendatangi kediamannya di a Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

"Tim gabungan Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Iptu Syafrinaldi saat ditemui di Mapolsek Pulau Punjung.

Saat ini pelaku tersebut sudah berada di sel tahanan Polsek Pulu Punjung.  Barang bukti (BB) satu unit Daihatsu Xenia  warna putih dengan nomor polisi BA1476 VJ dalam pengakuan pelaku telah dijualnya ke orang lain. Petugas masih mendalami pengakuannya.

"Yang kita amankan hasil pejualan mobil tersebut. Satu unit unit handphone merk Samsung seri dous warna biru, dan satu tas sandang warna mereh merk polo army, satu helai jaket warna hijau merk clothing, satu helai jaket warna hitam. satu helai celana panjang warna biru merk Tony jack dan satu helai celana panjang warna hitam putih merk black bageur," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 (satu) unit mobil dhai hatsu Xenia  warna putih dengan Nomor Polisi BA1 476 VJ atau kerugian Rp.186 000 000,

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku penggelapan mobil tersebut. Pasal yang disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," jelas Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update