Notification

×

Indeks Berita

Empat Orang Mafia Tanah Ditangkap Polda Sumbar

Kamis, 25 Juni 2020 | Juni 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T06:53:23Z
Pihak Polda Sumbar saat membeikan keterangan pers. (f:dok)
padanginfo.com - PAFANG  – Empat orang yang diduga melakukan penipuan dokumen tanah di Kota Padang ditangkap pihak Polda Sumbar. Keempat pelaku itu adalah EPM, LH, MY dan YS.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari laporan atas nama Budiman yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada 18 April 2020, dengam laporan polisi bernomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr. Selain itu, juga terdapat laporan polisi nomor LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 20202 atas nama Adrian Syahbana.

“Laporan polisi tidak hanya satu. Laporan pertama 18 April, kemudian 31 Mei dan terkahir 22 Juni. Tiga laporan ini dasar kami melakukan penyelidikan. Fokus kita kepada pelapor Budiman,” jelas Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2020) di Mapolda Sumbar.

Disebutkan, korban Budiman yang memiliki tanah di kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan SHM nomor 1016, SHM nomor 1015, SHM Nomor 833, SHM Nomor 836 yang dalam status terblokir di kantor BPN Kota Padang.

“Modusnya, meyakinkan korban, bahwa selaku pemilik tanah dan bisa membantu untuk membuka blokir tanah di Kantor BPN Kota Padang dengan membuat Surat Perdamaian dan Surat Kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma’Boet,” ujarnya.

EPM berperan meyakinkan pelapor, sebagai pemilik tanah di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto berdasarkan keputusan Landraad nomor 90 tahun 1931 berdasarkan kuasa dari tersangka LH dkk.

Budiman yang merasa yakin dan percaya, kemudian menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta EPM dan LH sebesar Rp1,375 miliar ke rekening EPM.

“Kejadian bertempat di sebuah hotel di Kota Padang. Sekitar bulan Maret 2016 lalu,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda. EPM selaku meyakinkan korban dengan dokumen atau surat yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan dan membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma’Boet yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Uang hasil kejahatan juga di transfer ke rekening EPM.

“Untuk tersangka LH, juga ikut meyakinkan korban dengan membuat dan menandatangani surat kuasa kepada tersangka EPM serta ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak atas tanah kaum Ma’Boet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya,” tuturnya.

MY dan YS, dengan sengaja memberi kesempatan kepada EPM dan LH untuk melakukan kejahatan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, surat penunjukan dan surat kuasa yang isinya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya kepada EPM. Sekaligus menerima uang hasil kejahatan.

"Hasil yang didapatkan dari kejahatan tersebut, EPM menerima uang dari Budiman sebesar Rp1,350 miliar dan Adrian Syahbana, sebesar Rp8,5 miliar. Sementara LH dan MY masing-masing menerima Rp500 juta dan YS menerima Rp300 juta dari EPM," jelas Imam.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita dari EPM berupa surat-surat/dokumen, handphone, 2 buku tabungan, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan 2 apartemen di kalibata city atau Green Palace Apartment. Sementara dari LH juga disita surat-surat dan dokumen.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update