![]() |
Iriansyah, kuasa hukum ES yang melaporkane Bupati Agam ke Mendagri. (f:dok) |
Sampainya laporkan ke Kemendagri setelah Indra Catri mengelak terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menggunakan akun facebook palsu yang disebutkan dalam surat pernyataan stafnya, Kabag Umum Kabupaten Agam yang telah menjadi tersangka, Eri Syofiar (ES).
ES bersama dua lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Mulyadi, anggota DPR RI. Ketiganya diproses dan ditahan di Mapolda Sumbar.
Adalah kuasa hukum ES, Iriansyah yang melaporkan ke Kemendagri. “Tim Kuasa Hukum telah melaporkan Indra Catri, mengadukan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa ada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh IC yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C.” ujar Iriansyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7)
Dalam undang-undang tersebut menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Mengembangkan kehidupan Demokrasi. Selain melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 67 huruf b dan c, Indra Catri juga disebut melanggar UU ASN karena menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye.
Menurut Iriansyah kasus yang menimpa ES terkait Pilgub Sumbar. Sebab, IC selaku pemberi perintah menjadi salah satu kandidat di Pilgub 2020 berpasangan dengan Nasrul Abit. “Jika kita perhatikan konten postingan tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat," jelasnya.
"Klien Kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya akan tetapi IC yang akan menjadi kontestan Pilkada tersebut,” tambahnya.
Iriansyah juga berharap agar penyidik segera melengkapi berkas-berkas perkara agar kasus ini selesai serta memberi keringanan ES karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.(afr)