Notification

×

Indeks Berita

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Irvan terhadap Gubernur Sumbar Berlanjut

Senin, 20 Juli 2020 | Juli 20, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T10:16:21Z
Irvan Khairul Ananda (kiri) bersama sejumlah mantan pejabat Pemprov Sumbar usai sidang mediasi Senin (20/07/2020)
padanginfo.com - PADANG - Persidangan gugatan Irvan Khairul Ananda (IKA) terhadap Gubernur Sumbar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (20/07/2020), adalah forum mediasi terakhir. Namun tidak ditemukan kata sepakat perdamaian dalam pertemuan tersebut.

Dalam ruang mediasi Pebgadilan Negeri Padang, Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB kembalim dipertemukan majelis hakim yang dipimpin Ade Zulfina Sari SH MH kedua belh pihak. IKA didampingi pengacara Wilson Saputra dan rekan, sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno diwakili tim kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov Sumbar.

"Acara hari ini merupakan tahap akhir mediasi mendengarkan tanggapan pihak Penggugat atas konsep SK pensiun ASN atas nama Irvan Khairul Ananda yang disampaikan pihak Tergugat," ujar Ade Zulfina.

Saat dimintai tanggapan, Wilson Saputra dan Rekan memberikan kesempatan kepada Irvan untuk menanggapi secara langsung perihal mediasi dengan penerbitan SK pensiun tersebut.

Dikatakan Irvan, mediasi yang dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai dan kedua belah pihak kemudian bersepakat pula untuk tidak melanjutkan permasalahan. Mediasi bertujuan untuk berdampai.

"Kalau damai itu kenapa tidak dari dulu. Kalau ada niat baik, maka perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan ini," ujar Irvan.

Dipapar Irvan, ketika pihaknya menang perkara PTUN tahun 2016 yang lalu, pihak Tergugat malah naik banding ke PTUN Tinggi Medan. Hal itu kembali membuktikan ada keinginan untuk memperpanjang masalah.

"Dan setelah saya ajukan PK ke Mahkamah Agung RI dan gugatan saya dikabulkan berdasarkan putusan no 397K/Tun/2017 Tanggal 14 September 2017, mengapa tidak diajak saya berkomunikasi dan berdamai? Kan putusan tersebut sudah menyatakan salah satu pihak menang dan pihak lainnya kalah? Atau sudah incracht? Ajaklah saya bicara, walaupun tidak sebagai mantan pejabat Pemdaprov Sumbar, malah sebagai rakyat badarai warga masyarakat Sumbar yang sedang bermasalah," tuturnya.

Tetapi, lagi-lagi Irwan Prayitno selaku gubernur tidak menunjukkan yang baik selaku aparat pemerintahan. Tida mau membuka komunikasi. "Inilah yang sangat menjadi titik tolak kuat bagi saya bahwa Irwan Prayitnmo tidak punya iktikat baik atau lebih kasarnya tidak punya hati nurani," tegasnya.

Ketua majelis hakim Ade langsung memotong. "Janganlah mengungkit hal yang lama. Sbab itu tidak dalam agenda sidang Perdata hari ini," ujarnya.

Irwan langsung memberikan tanggapan, "Saya tidak bisa menghentikan pernyataan dan penjelasan saya. Karena inilah sebenarnya panggal dari bisa tidaknya mediasi ini berhasil dan sukses," sebutnya.

Dilanjutkan Irvan, mesti dipahami bahwa dalam mediasi ini pihaknya bukan berhadapan dengan Gubernur Sumbar tapi sebenarnya dengan pribadi Irwan Prayitno. Dasarnya adalah, kalau dengan Gubernur Sumbar sudah pasti dia taat azas dan taat hukum NKRI yakni putusan PK Mahkamah Agung RI. "Jadi sebenarnya dia ini atau Irwan P ini jadi gubernur di negara mana?" tanya Irvan pula dengan nada tinggi.

Menjelang akhir mediasi, Irvan menegaskan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum akan meneruskan gugatan Perdata No 66 tahun 2020 antara dirinya dengan Irwan P Gubernur Sumbar. "Harus dan tetap dilanjutkan!" tegasnya.

Di luar ruang sidang mediasi banyak kalangan menunggu harap cemas. Apalagi suara keras Irvan terdengar keluar beberapa kali. Selain wartawan, juga tampak di luar ruangan sejumlah mantan pejabat.

Mantan pejabat Kantor Gubernur Sumbar yang hadir itu diantaranya Erwin SH yang dulu aktif Biro Humas, Sumantri Smhk dari Biro Hukum, Syofyan SH Dtk Bidjo dari Kabiro Hukum, dan Marzuki Onmar Kabiro Pemerintahan.

Juga tampak Afendi Anjang yang dilarang azan oleh Irwan P di mushola gubernuran yang  merupakan pangkabala IKA dituduh mencemarkan nama baik tersebut.(ak/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update