Wako Sawahlunto Deri Asta dalam rapat paripurna dengan DPRD soal biaya sewa lahan dan gedung kantor milik PT BA yang dinilai terlalu tinggi. (f:ris) |
Hal ini disampaikan Deri Asta dalam Nota Jawaban Walikota Sawahpunto atas Pemandangan Umum Fraksi - fraksi DPRD Kota Sawahlunto, yang menyoroti besarnya biaya sewa lahan dan gedung kepada PT Bukit Asam (BA).
"Guna mengatasi permasalahan ini pemko sudah menyampaikan surat kepada pihak Kementrian BUMN dan PTBA tbk di Jakarta, untuk membebaskan pembayaran sewa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh Pemko dan masyarakat Kota Sawahlunto lainnya," ujar Deri Asta
Lebih jauh Deri Asta menjelaskan bahwa Pemko Sawahlunto akan terus berupaya agar penyerahan lahan atau aset bangunan lainnya, secara hibah kepada pihak pemko setelah pasca tambang oleh PTBA.
Hal ini juga sesuai dengan hasil dari rapat kesepakatan di Kementrian BUMN RI di Jakarta, pada 16 Mei 2018 lalu antara pihak Pemko Sawahlunto dengan pihak PT BA.
Pada 2019 pihak pemko sudah menyerahkan masterplan kepada pihak PTBA, guna pemanfaatan ruang pada kawasan bekas tambang Kandi dan Tanah Hitam, seluas tidak kurang dari 393,45 Ha.
"Pemko juga telah membentuk tim khusus dan lembaga yang berkompeten untuk menyelesaikan permasalahan mengenai penyerahan lahan, pasca tambang," urai Deri Asta dalam jawaban atas pertanyaan dari fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto, pada sidang sebelumnya.
“Untuk mengatasi masalah besarnya jumlah sewa tersebut maka pemko telah menyurati Kementerian BUMN dan pihak PTBA Tbk guna meringankan, bahkan kalau memungkinkan dapat membebaskan pembayaran sewa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh Pemko dan masyarakat Kota Sawahlunto lainnya,” pungkas Deri Asta (ris)