Notification

×

Indeks Berita

Ngaku sebagai Kolonel TNI, Erik Raup Rp252 Juta dari Aksi Tipunya

Rabu, 22 Juli 2020 | Juli 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-22T09:55:31Z
padanginfo.com - PADANG - Arik Day Chandra (39) alias Erik, seorang petani di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar, ini memang nekad.

Ia berani mengaku sebagai seorang perwira TNI AD dengan pangkat Kolonel. Lalu melakukan penipuan. Dari aksi tipunya itu ia berhasil meraup uang Rp252 juta.

Awalnya hanyalah perkenalan melalui media sosial. Ia mengaku sebagai seorang perwira TNI dengan pangkat Kolonel yang bertugas di Mabes TNI. Adalah seseorang yang sepertinya memerlukan jasa ADC untuk memindahkan menantunya yang sekarang dinas di wilayah Kodam VI Mulawarman Kalimantan Selatan ke Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara.

ADC mengaku bisa membantu. Ia kembali menyakinkan korban dengan mengirimkan foto dirinya yang terlihat menggunakan kaos hijau khas TNI AD. Komunikasi lewat aplikasi chat WhatsApp terus berlanjut hingga korban percaya.

Korban masih juga percaya ketika ADC minta uang untuk mengurus kepindahan menantu korban tadi. Pertama, ditransfer uang ke rekening ADC sebanyak Rp20 juta. Permintaan terus berlanjut. Dikirim lagi sebesar Rp50 juta.

Merasa korbannya sudah percaya 100 persen, ADC minta tambahan uang lagi. Ia mengaku belum bisa memuluskan kepindahan. Ia minta lebih banyak. Yakni Rp70 juta. Korban masih percaya. Uang itu pun dikirimkan lagi.

Belum cukup. Beberapa hari kemudian dikirimkan laagi Rp12 juta. Sepanjang tahun 2016 aksi penipuan itu berlangsung, total uang yang sudah ditransfer korban kepada ADC berjumlah Rp252 juta.

Setelah uang diserahkan, menantu korban hingga saat ini tidak dimutasi sesuai yang dijanjikan Erik. Karena merasa dirugikan oleh Erik, korban lalu melapor ke Mapolda Sumbar dengan laporan polisi Laporan polisi nomor : LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tentang dugaan tindak pidana penipuan tanggal 8 April 2019.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi keberadaan Erik di Kayu Tanam, Padang Pariaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (13/7/2020)," paparnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa buku tabungan korban dan tersangka, bukti transfer dan screenshot percakapan melalui pesan singkat. "Perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur delik yang tercantum dalam pasal 378 KUHPidana," jelas Satake.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update